Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Secara Biadab Siksa Orang Sampai Mati, Anak Bupati Langkat Nonaktif Cuma Dituntut 3 Tahun

Di dalam mobil, Sarianto Ginting dianiaya hingga akhirnya dijebloskan ke kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif

Editor: muslimah
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Dewa Perangin-angin, anak Bupati nonaktif Langkat ditahan atas kasus kerangkeng manusia, Jumat (8/4/2022). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

Dalam persidangan ini, dua terdakwa lain yakni Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring juga dituntut tiga tahun penjara.

Keduanya juga dianggap terbukti melanggar Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dan terbukti bersalah atas kematian penghuni kerangkeng bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Usai membacakan tuntutan ke empat terdakwa yang dipersidangkan dengan dua kasus, majelis hakim kemudian meminta berita acara pembacaan tuntutan tersebut. 

Lalu, hakim juga sempat bertanya kepada JPU, apakah sudah menyusun tuntutan terhadap berkas Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai berkas perkara yang terdaftar yakni 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb.

"Bagaimana JPU, apakah untuk sidang TPPO sudah siap disimpulkan," tanya majelis hakim. 

Menjawab hal itu, JPU bilang berkas TPPO terhadap terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting belum siap. 

"Belum yang mulia. Kami minta waktu untuk beberapa hari lagi," pinta JPU.

Ketua majelis hakim akhirnya memberi waktu hingga Kamis, 17 November 2022 mendatang. 

"Saya ingatkan sekali lagi, kita terikat dengan masa tahanan. Jadi hari Kamis, harus sudah dibacakan tuntutan untuk para terdakwa kasus TPPO. Hari Jumat (18/11/2022) pukul 9.00 WIB, kita akan memasuki tanggapan (nota pembelaan) dari penasehat hukum terdakwa. Ingat itu ya, untuk para terdakwa ada yang ingin disampaikan," ujar majelis hakim. 

"Tidak ada yang mulia," saut ke empat terdakwa bergantian. 

Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan kasus perkara TPPO, Kamis (17/11/2022). 

Kebiadaban para terdakwa

Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring, anak buah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin ternyata sudah beberapa kali siksa tahanan sampai mati di kerangkeng manusia.

Dalam persidangan terungkap, bahwa bukan Sarianto Ginting saja yang disiksa sampai mati oleh anak buah Terbit Rencana Peranginangin, tapi juga tahanan lain bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

"Berdasarkan keterangan saksi, korban Bedul dipukul oleh terdakwa Hermanto dan Iskandar hingga kepalanya terantuk tiang kerangkeng. Dan tindakan ini pertama kali dilakukan oleh terdakwa pada hari pertama Bedul masuk kerangkeng, dan belanjut seperti diselang, sikap taubat, manjat seperti monyet, hingga hari keenam sebelum Bedul meninggal dunia," kata Kanit Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Heri Sofyan (55), Rabu (31/8/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved