Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Secara Biadab Siksa Orang Sampai Mati, Anak Bupati Langkat Nonaktif Cuma Dituntut 3 Tahun

Di dalam mobil, Sarianto Ginting dianiaya hingga akhirnya dijebloskan ke kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif

Editor: muslimah
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Dewa Perangin-angin, anak Bupati nonaktif Langkat ditahan atas kasus kerangkeng manusia, Jumat (8/4/2022). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

Meski sempat digelar, tapi sidang perdana itu ditunda.

Alasannya, karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu menghadirkan terdakwa.

Namun alasan ini berbanding terbalik dengan keterangan pengacara terdakwa.

Pengacara bilang, bahwa sidang perdana ditunda karena jaksa tengah merayakan ulang tahun Adhiyaksa.

Karena sidang perdana sempat ditunda, sidang kedua digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan JPU Kejati Sumut itu, disebutkan bahwa kasus penyiksaan berujung kematian terhadap Sarianto Ginting bermula pada 12 Juli 2021.

Kala itu Sariandi Ginting, kakak kandung mendiang Sarianto Ginting berniat menitipkan adiknya di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin, dengan harapan sang adik bisa menjalani rehabilitasi.

Pukul 21.00 WIB, saksi Sariandi Ginting menghubungi terdakwa Jurnalista Surbakti alias Uci, anak buah Terbit Rencana Peranginangin, memberitahukan keberadaan Sarianto Ginting.

Sarianto Ginting kala itu tengah berada di bengkel yang beralamat di Pasar Pinter, Dusun VII Suka Jahe, Desa Pursobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Lalu, terdakwa Jurnalista Surbakti alias Uci bersama terdakwa lainnya yakni Rajisman Ginting alias Rajes, saksi Seh Ate Sembiring alias Tarion dan saksi Jonter Silalahi alias Lala menjemput paksa Sarianto Ginting menumpangi mobil Avanza hitam BK 1626 RE.

Di dalam mobil, Sarianto Ginting dianiaya hingga akhirnya dijebloskan ke kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif.

Sampai di dalam kerangkeng, Sarianto Ginting disiksa berulang-ulang dengan cara dipukuli hingga tak berdaya.

Kemudian, pada 15 Juli 2021, terdakwa Rajisman Ginting alias Rajes melapor pada Dewa Peranginangin, bahwa ada tahanan yang baru masuk bernama Sarianto Ginting.

Rajes melapor, bahwa tahanan itu adalah pengguna narkoba.

Saat mendapat laporan itu, Dewa Peranginangin yang tengah memainkan ponselnya kemudian mendatangi kereng.

Di sana Dewa Peranginangin menginterogasi Sarianto Ginting, bertanya sudah berapa lama menggunakan narkoba.

Saat diinterogasi, Sarianto Ginting tidak mengaku dirinya menggunakan narkoba, sehingga membuat Dewa Peranginangin marah.

Lalu, Dewa Peranginangin memerintahkan Sarianto Ginting bergelantungan di sel.

Korban kemudian disiksa lagi oleh terdakwa lainnya.

"Bahwa saksi Heru Gurusinga yang saat itu baru datang bekerja di kebun sawit milik Bupati TRP ketika duduk istirahat di depan kereng/sel 01, sempat melihat terdakwa Dewa Peranginangin dan terdakwa Hendra Surbakti alias Gubsar memukul/menganiaya bagian pergelangan tangan dan kaki korban Sarianto Ginting dengan menggunakan kayu broti secara berulang kali," kata jaksa dalam dakwaanya, Rabu (27/7/2022).

Setelah puas menganiaya korban, Dewa Peranginangin kemudian memerintahkan anak buah bapaknya, untuk mengambil lakban.

Spontan, para anak buah Terbit Rencana Peranginangin kemudian melakban mata dan mulut Sarianto Ginting.

Ia kembali dipukuli berulang-ulang hingga tak berdaya.

"Bahwa saksi Heru Gurusinga, saksi Riko Sinulingga, saksi Robin Ginting dan saksi Trinanda Ginting melihat korban Sarianto Ginting digiring ke arah kolam ikan yang berada di depan kereng oleh saksi Rajesman Ginting alias Rajes dan terdakwa Hendra Surbakti alias Gubsar," kata jaksa dalam dakwaannya.

Sesampainya di tepi kolam, terdakwa Hendra Surbakti alias Gubsar mendorong tubuh korban Sarianto Ginting ke dalam kolam ikan yang berada di depan kereng.

Korban Sarianto Ginting yang tidak bisa berenang sempat menggapaikan tangannya, dan terlihat muncul dipermukaan satu kali, namun selanjutnya korban tidak lagi muncul kepermukaan.

"Berselang beberapa saat kemudian, saksi Rajisman Ginting alias Rajes menyuruh salah satu anak kereng untuk melompat masuk ke dalam kolam ikan mencari korban Sarianto Ginting dan menemukan tubuh korban Sarianto Ginting di dekat saluran pipa air kolam," kata jaksa.

Setelah menemukan tubuh Sarianto Ginting, saksi meletakkan Sarianto Ginting di depan halaman kereng.

"Bahwa terdakwa Dewa Peranginangin sempat terlihat memegang denyut nadi tangan korban Sarianto Ginting, dan menyuruh saksi Rajesman Ginting alias Rajes untuk membawa korban Sarianto Ginting ke klinik yang ada di dekat rumah Bupati Langkat nonaktif TRP, namun belum sampai di klinik korban Sarianto Ginting sudah meninggal dunia," kata jaksa.

Dari hasil visum diketahui bahwa adanya bekas kekerasan pada bagian tulang rahang, punggung, tulang lengan atas kiri dan dada.

Atas perbuatannya, Dewa Peranginangin dan Hendra Surbakti alias Gubsar didakwa, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(tribun-medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Siksa Tahanan Sampai Mati, Dewa Peranginangin Anak Bupati Langkat Nonaktif Cuma Dituntut 3 Tahun

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved