Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pengamat: Mahkamah Agung Digerogoti Penyakit Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang hakim agung sebagai tersangka yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang hakim agung sebagai tersangka yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Pengamat Antikorupsi Zaenur Rohman menilai tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dua hakim agung, tersebut menunjukkan adanya budaya korupsi dan jual beli perkara di dalam internal Mahkamah Agung.

Zaenur Rohman khawatir bahwa tindakan korupsi tersebut merupakan fenomena gunung es, di mana kasus jual beli perkara dan kasus suap di internal badan peradilan ternyata lebih banyak daripada yang terungkap oleh penegak hukum.

Baca juga: Respons Mahkamah Agung Disebut Sarang Koruptor: Kritik yang Berlebihan

“Satu saja seorang hakim melakukan korupsi itu sudah menciderai, merusak, mengganggu tatanan dan sistem hukum dan keadilan, apalagi sekarang ada dua hakim agung.

Itu semakin menunjukkan bahwa hukum di Indonesia hingga saat ini masih (bisa) diperjualbelikan,” ujar Zaenur kepada Kompas.com, Selasa (15/11/2022).

Ia juga mengatakan, terlibatnya pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan MA menunjukkan bahwa praktik jual beli perkara melibatkan sistem MA secara keseluruhan.

“Kita bisa melihat bahwa ternyata pelakunya saja adalah dari tingkat bawah, pegawai di tingkat bawah sampai kepada MA yang posisinya sangat tinggi dan sangat terhormat.

Artinya itu semakin menunjukkan bahwa kerusakan yang terjadi di MA itu kerusakan yang sangat sistemik, tidak boleh kemudian ini hanya dinisbatkan sebagai perilaku buruk dari orang per orang, pribadi hakim agung,” tuturnya.

Ia meminta pihak-pihak yang terkait melihat bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan MA mengindikasikan adanya sistem yang rusak di internal MA.

“Sistem mulai barangkali juga rekrutmen, sistem pengawasan, pembinaan, sampai kemudian juga pada manajemen perkara.

Itu menurut saya sangat rusak di internal MA.

Kerusakan ini juga menggambarkan bahwa MA sebagai institusi mengalami pengeroposan yang sangat parah, digerogoti oleh penyakit korupsi,” kata dia.

Zaenur juga menilai selama ini program-program pembaruan di MA belum dapat melakukan perubahan budaya korupsi yang terjadi.

Menurut dia, hal tersebut karena program-program pembaruan yang dilakukan MA belum dapat mengubah budaya MA sebagai institusi yang bersih.

DIberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang hakim agung sebagai tersangka yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Gazalba sempat menjadi saksi dalam perkara korupsi yang menjerat Sudrajad.

Menyusul kemudian, Gazalba menjadi tersangka untuk perkara yang berbeda.

Namun, KPK belum memberikan penjelasan rinci soal peran Gazalba.

KPK baru mengungkap peran Sudrajad Dimyati yang diduga menerima suap Rp 800 juta agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak Intidana, yakni perusahaan dianggap gagal.


Adapun pemberi suap yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara Intidana.

Mereka diduga bertemu serta berkomunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA.

Sedangkan pihak yang menghubungkan Yosep dan Eko mencari hakim agung yang dapat memberikan putusan sesuai keinginannya yitu Desi Yustrisia, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepeniteraan MA.

Desi juga mengajak Elly untuk terlibat dalam persetujuan.

Tak lama setelah itu, Hakim Agung Gazalba Saleh juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Hingga kini, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal peran Gazalba. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Hakim Agung Terlibat Suap, Pengamat Antikorupsi: MA Digerogoti Penyakit Korupsi Sistemik"

Baca juga: Karir Saya Hancur gara-gara Ini, Kata Perwira TNI AU di Sidang Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved