Berita Solo
Pria Asal Sukoharjo Cabuli 4 Remaja Pria, Awalnya Diajak ke Kos, Terungkap Masa Lalu Saat Masih SD
Satreskrim Polresta Solo menangkap seorang pria berinisial MAW (20) yang merupakan warga Kartasura, Sukoharjo
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satreskrim Polresta Solo menangkap seorang pria berinisial MAW (20) yang merupakan warga Kartasura, Sukoharjo.
Dia ditangkap lantaran melakukan kejahatan pencabulan terhadap 4 anak di bawah umur di sebuah kos-kosan di Kota Solo.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan 4 korban pencabulan itu semuanya adalah laki-laki.
Iwan menyampaikan, perlakukan bejat tersanhka itu telah berlangsung sejak 2021 hingga 2022.
Baca juga: Awas Penipuan Salah Transfer, Sumber Dana Ternyata dari Pinjol
Baca juga: Mobil Keluarga di Kalideres yang Tewas Ternyata Dijual Rp160 Juta, Ini Sosok yang Menjualnya
"Korban mendapatkan perlakuan sebanyak dua kali, ada yang 4 kali," ucap Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (16/11/2022).
Dia menjelaskan, dari hasil penyidikan, semua korban merupakan laki-laki dengan rentang usia 14 hingga 16 tahun.
Para korban dipaksa memenuhi hawa nafsu MAW berawal dari buyuk rayu dan ajakan bermain game online.
Kemudian, lanjut dia, diajak ke indekos tersangka yang berada di Kota Solo.
Lalu, setelah itu, para korban diajak untuk mengonsumsi minuman keras.
Dalam keadaan mabuk, korban diajak nonton video porno dan berakhir pencabulan.
"Rata-rata awal korban menolak namun dalam kondisi kalah tenaga, akhirnya korban tidak bisa berbuat banyak," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka MAW mengaku melakukan perbuatan bejat karena pada masa kecilnya pernah mendapatkan pelecehan.
"Pas waktu masih SD. Pas tidur dikelonin sama pakde saya," ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, tersagka dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda 5 miliar. (*)