Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Respon Cepat DLH Kabupaten Tegal Tangani Pencemaran Asap Pembakaran Produksi Tahu 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, merespon cepat pengaduan masyarakat tentang pencemaran udara dari asap produksi tahu

Humas Pemkab Tegal
Petugas dari tim Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Tegal saat melakukan inspeksi di salah satu dapur produksi tahu di Desa Harjosari Lor, Kecamatan Adiwerna yang mendapat laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan penggunaan kain perca sebagai bahan bakar produksi tahu beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, merespon cepat pengaduan masyarakat tentang pencemaran udara dari asap produksi tahu di tengah lingkungan permukiman padat penduduk yang disampaikan melalui aplikasi Lapor Bupati Tegal. 

Informasi tersebut, disampaikan Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Tegal, Khaerudin, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (16/11/2022). 

Khaerudin menuturkan, setelah mendapat laporan pengaduan dari masyarakat terkait pencemaran udara akibat penggunaan kain perca sebagai bahan bakar proses produksi tahu, pihaknya segera menerjunkan tim petugas untuk memverifikasi aduan dari aplikasi Lapor Bupati Tegal ke Desa Harjosari Lor, Kecamatan Adiwerna.

“Setelah kami inspeksi ke lapangan, memang tidak ditemukan penggunaan kain perca di ruang produksi. Namun pengakuan dari pemilik usaha memang pernah menggunakan kain perca sebagai pemantik api, tetapi setelah itu tidak pernah menggunakannya kembali,” jelas Khaerudin, pada Tribunjateng.com. 

Hal ini memang bertolak belakang dengan keterangan dan pernyataan yang dihimpun dari warga sekitar. 

Mengingat warga mengungkapkan bahwa pelaku usaha kerapkali menggunakan kain perca sebagai bahan campuran bahan bakar maupun menjadikannya sebagai bahan bakar pokok.

Penggunaan kain perca sebagai bahan bakar produksi tahu memang menghasilkan asap tebal berwarna hitam. 

Sementara dengan kondisi cerobong asap yang tergolong rendah, asap ini dengan mudah masuk ke rumah-rumah warga di sekitarnya, terlebih mereka yang tinggal di lantai dua.

Terkait dengan itu, pihaknya mengungkapkan jika warga menuntut dua hal, yaitu menghentikan menggunakan kain perca sebagai bahan bakar, dan meninggikan cerobong asap dengan ketinggian minimal 10 meter atau dua setengah kali tinggi bangunan tertinggi di lingkungan sekitar.

Lebih lanjut, Khaerudin menuturkan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut, dengan memberikan surat pernyataan dari DLH yang akan diteruskan oleh pemerintah desa ke seluruh pelaku usaha produksi tahu di lingkungan tersebut. 

Harapannya bisa berkomitmen tidak menggunakan bahan bakar yang membahayakan kesehatan, dan meninggikan cerobong asap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk sementara mereka siap menandatangani surat pernyataan tidak akan lagi menggunakan kain perca dan sanggup untuk meninggikan cerobongnya,” ujar Khaerudin.

Terkait regulasi, menurut Khaerudin, menjalankan usaha produksi tahu di tengah lingkungan permukiman padat penduduk berdasarkan ketentuan rencana tata ruang tidak diperkenankan. 

Namun demikian, usaha tersebut sudah menjadi bagian dari mata pencaharian sebagian warga sejak dulu.

Meski demikian, pihaknya menyampaikan selama masyarakat tidak merasa terganggu, hal tersebut belum menjadi permasalahan yang mendesak. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved