Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

13 Sekdes Berstatus PNS di Demak Minta PKY Jateng Awasi Judicial Review di MA

Sebanyak 13 Sekdes berstatus PNS di Demak mendatangi Kantor PKY Jawa Tengah.

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: sujarwo

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Usai menjalani sidang gugatan terhadap Bupati Demak, Eisti'anah, 13 Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus PNS di Demak mendatangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah, di Jl. Pamularsih Raya, Bongsari Kota Semarang pada Rabu (16/11/2022).

Didampingi tim kuasa hukumnya Sukarman, mereka meminta PKY Jateng melakukan monitoring dan pengawasan terhadap sidang gugatan PTUN dan proses judicial review di Mahkamah Agung RI. 

"Kita minta PKY Jateng untuk memonitoring gugatan dan proses judicial review," kata Sukarman.

Sebab, kata Sukarman, proses judicial review di Mahkamah Agung RI dilakukan secara tertutup. 

Kuasa hukum 13 Sekdes berstatus PNS di Kabupaten Demak, Sukarman (tengah) menunjukkan surat pengaduan yang disampaikan ke Penghubung Komisi Yudisi Jawa Tengah di Semarang pada Rabu (16/11/2022).
Kuasa hukum 13 Sekdes berstatus PNS di Kabupaten Demak, Sukarman (tengah) menunjukkan surat pengaduan yang disampaikan ke Penghubung Komisi Yudisi Jawa Tengah di Semarang pada Rabu (16/11/2022). (Tribun Jateng/Agus Salim Irsyadullah)

Hal itu ditengarainya dapat membuka celah bagi oknum di dalamnya untuk melakukan intervensi perkara. 

"Proses judicial review di MA tertutup. Ada potensi intervensi,"

"Maka PKY Jateng diharapkan hadir agar proses peradilan benar benar transparan." tegasnya.

Sementara itu, perwakilan PKY Jateng Dewi Ratna Siti Mukarromah menyambut baik aduan ketiga belas Sekses tersebut.

Namun kata dia, pihaknya bakal mengkaji terlebih dahulu untuk menentukan langkah yang diambil.

"Kita menerima permohonan dari mereka. Akan kita analisis terlebih dahulu," katanya.

Sebelumnya, 13 Sekdes berstatus PNS di Demak menggugat Bupati Demak Eisti'anah lantaran menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk memutasi ketiga belas Sekdes tersebut.

Bupati, kata dia, seharusnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Mereka melalui kuasa hukumnya meminta hakim PTUN Semarang mencabut Keputusan Bupati Demak Nomor 824/301 Tahun 2022 tentang Mutasi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved