Berita Ungaran
200 Pernikahan Dini Terjadi di Kab. Semarang, Dewi: Tak Lagi Keluarkan Izin Bagi Pasangan Remaja
Kepala DP3AKB Dewi Pramuningsih berupaya intensifkan upaya mencegah pernikahan dini.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih menyatakan dirinya berupaya mengintensifkan upaya mencegah pernikahan dini di wilayahnya.
Menurutnya, dampaknya sangat luas, termasuk merugikan pembentukan keluarga yang sehat dan bahagia.
“Di antaranya, berpotensi besar menciptakan kasus stunting atau gizi buruk.
Serta menimbulkan pekerja di bawah umur tanpa ketrampilan memadai,” ungkapnya, Selasa (15/11/2022).
Dari data DP3AKB, tercatat angka pernikahan dini mencapai 216 kasus pada 2021.
Sementara itu, pada triwulan pertama 2022 ini tercatat sebanyak 63 angka pernikahan dini di Kabupaten Semarang.

Jumlah tersebut menempatkan Kabupaten Semarang pada peringkat 26 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Maka, lanjut Dewi, DP3AKB Kabupaten Semarang sudah tidak lagi mengeluarkan surat rekomendasi pernikahan di bawah umur yang diajukan warga.
“Pada satu sisi, kami mengkampanyekan gerakan pencegahan pernikahan dini, namun di sisu lain justru mengeluarkan rekomendasi mengizinkannya.
Tugas itu saat ini dijalankan oleh Pengadilan Agama Ambarawa,” imbuhnya.
Dewi mengatakan akan melibatkan pemangku kepentingan lintas sektoral dan menggandeng para remaja untuk menekan terjadinya pernikahan di bawah umur.
Dibentuk juga, pusat informasi dan konseling remaja (PIK-R) di tiap kecamatan guna mengefektifkan programnya.
Sementara itu, seorang panitia pelaksana kampanye pencegahan pernikahan dini, Sundari menjelaskan, program pencegahan pernikahan dini sudah diikuti sebanyak 80 orang dari berbagai unsur masyarakat.
Beberapa di antaranya yakni perangkat desa, bidan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, penyuluh KB dan perwakilan organisasi wanita dari Sumowono, Bandungan, Jambu dan Ambarawa. (*)