Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lakukan Konsolidasi dengan Pengawas Ad-Hoc demi Wujudkan Pemilu Berintegritas dan Berkualitas

Pemilu berkualitas harus dengan regulasi yang jelas dan tegas, peserta yang kompeten, pemilih yang cerdas dan penyelenggara yang netral

Editor: rustam aji
dok.Bawaslu Kota Semarang
KAWAL DEMOKRASI - Ermy Sri Ardhyanti selaku komisoner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa dalam mengawal demokrasi perlu adanya transparansi keterbukaan informasi publik pada Panwaslu Kecamatan, Kamis (17/11/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang lakukan rapat konsolidasi dengan Pangawas Ad-hoc Sekota Semarang (15/11) di Mg Setos Hotel.

Arief Rahman selaku Ketua Bawaslu Kota Semarang dalam sambutanya menyampaikan bahwa adanya peranan penting di pundak panwaslu kecamatan demi terwujudnya pemilu berintegritas dan berkualitas di tahun 2024.

“Sinergitas internal dalam rumah tangga Panwaslu Kecamatan antara Anggota dan Kasek sangat perlu di perhatikan. Saling suport dan bisa melakukan fasilitasi dengan baik menjadi kunci utama terbentuknya sinergi di rumah tangga tiap kecamatan,”paparnya.

Sependapat dengan pernyataan ketua Bawaslu, Dr. Lita Tyesta Addy Lestya Wardani selaku narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menyampaikan bahwa makna pemilu yang berintegritas dan berkualitas memiliki empat karakteristik.

“Pemilu berkualitas harus dengan regulasi yang jelas dan tegas, peserta yang kompeten, pemilih yang cerdas dan penyelenggara yang netral,”jelasnya.

PEMILU BERKUALITAS - Dr. Lita Tyesta Addy Lestya Wardani, narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menyampaikan bahwa makna pemilu yang berintegritas dan berkualitas memiliki empat karakteristik.
PEMILU BERKUALITAS - Dr. Lita Tyesta Addy Lestya Wardani, narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menyampaikan bahwa makna pemilu yang berintegritas dan berkualitas memiliki empat karakteristik. (dok. Bawaslu Kota Semarang)

Terkait dengan pemilih yang cerdas, Suyanto selaku Anggota KPU Kota Semarang juga menyampaikan bahwa ada syarat untuk bisa terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu, yaitu genap berumur tujuh belas tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin.

“Selain itu, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el, berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor, dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan Kartu Keluarga dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,”papar Yanto.

Dilain hal, Ermy Sri Ardhyanti selaku komisoner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dalam paparanya menyampaikan bahwa dalam mengawal demokrasi perlu adanya transparansi keterbukaan informasi publik pada Panwaslu Kecamatan.

“Transparansi merupakan akar dari partisipasi yang dibangun di atas keterbukaan informasi. kebebasan mendapatkan informasi adalah hak setiap warga negara. Partisipasi dan informasi adalah satu kesatuan yang menyatu dalam setiap kebijakan yang lahir. Bagaimana mungkin masyarakat turut berpartisipasi bila informasi bagi mereka tertutup rapat,” jelasnya. (*/rilis)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved