Berita Semarang
Berkas Lengkap, Lima Tersangka Kasus Penembakan Isteri Kopda Muslimin Segera Disidang
Lima tersangka kasus penembakan istri Kopda Muslimin, Rina Wulandari segera disidang.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, Semarang - Lima tersangka kasus penembakan istri Kopda Muslimin, Rina Wulandari segera disidang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang telah menerima pelimpahan berkas perkara terkait kasus itu dari penyidik kepolisian.
Lima tersangka kasus penembakan istri Kopda Muslimin, Rina Wulandari bernama Sugiono alias Babi (41), Supriyono (44), Ponco Aji Nugroho (26), Agus Santoso (43) dan Dwi Sulistyo (37). Saat ini lima tersangka itu mendekam di Lapas Kedungpane Semarang.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Muhammad Rizky Pratama mengatakan lima tersangka itu tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan untuk dipersidangkan.
Sementara, barang bukti yang telah diterima Kejari berupa pakaian dalam korban dengan noda bercak darah, sepeda motor yang digunakan saat eksekusi dan mobil rental bermerek Toyota Calya yang digunakan tersangka untuk mengambil uang sebagai imbalan atas penembakan yang telah dilakukan.
“Kasus ini sudah memasuki tahap dua dan berkas sudah lengkap. Kami akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk dipersidangkan," kata Rizky kepada Tribunjateng.com pada Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Iriana Jokowi Diolok-olok Netizen, Gibran: Ora Mudeng Kultur e Kene Gaco Asal Jeplak Ning Twitter
Baca juga: Besok Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar Dilantik Di Kantor Gubernur Jawa Tengah
Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin Kunjungi Stand Halal UIN Walisongo di H20 Indonesia
Menurutnya, kelima tersangka bernama Sugiono alias Babi (41), Supriyono (44), Ponco Aji Nugroho (26), Agus Santoso (43) dan Dwi Sulistyo (37) bakal dipersidangkan dalam berkas terpisah.
Sugiono alias Babi (41) bersama Supriyono (44) berada dalam satu berkas yang sama berupa kasus percobaan pembunuhan. Diikuti oleh Ponco Aji Nugroho (26) dan Agus Santoso (43).
Mereka disangka melanggar Pasal 340 juncto Pasal 35 Ayat 1 KUHP.
"Untuk ancaman hukuman keempat tersangka, dikenai pidana minimal 20 tahun dan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," jelasnya.
Lalu, tersangka Dwi Sulistyo (37) bakal dijerat melalui Undang-undang Darurat atas kepemilikan senjata. Dwi Sulistyo disangka melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1991.
"Kemudian tersangka Dwi Sulistyo bakal dikenai minimal hukuman setinggi-tingginya 20 tahun dan maksimal ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prama Jasa menyebut, adanya pemecahan berkas perkara dilakukan untuk memfokuskan bentuk kejahatan yang mereka perbuat.
"Kasus penembak ini melibatkan peran yang berbeda. Berkas kita pisahkan agar pembuktian di persidangan lebih kuat dan fokus," katanya.
Jaksa Gilang juga memeriksa secara detail kelima tersangka beserta barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa istri Kopda Muslimin tersebut.
Sebelumnya, insiden penembakan terhadap istri Kopda Muslimin, Rina Wulandari (34) terjadi pada Selasa (18/7/2022) sekira pukul 12.00 WIB di depan rumah korban di Jalan Cemara 3, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.