Berita Karanganyar
Soal Pengupahan 2023, KSPN Karanganyar Lega Dikeluarkannya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022
Pihak Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar menyambut baik dikeluarkannya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pihak Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar menyambut baik dikeluarkannya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 terkait upah minimum 2023.
Ketua DPD KSPN Karanganyar, Haryanto menyampaikan, sesuai surat edaran dari Kemenaker penetapan upah minimum kabupaten (UMK) paling lambat dilakukan 7 Desember 2022.
Di sisi lain terkait pengupahan, pemerintah telah mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Dengan adanya peraturan tersebut penghitungan upah tidak lagi menggunakan PP 36 Tahun 2022.
"Kami menyambut baik karena pemerintah berani keluar dari PP 36 (2021), yang jelas-jelas kami menolak itu. Kami cukup lega," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (19/11/2022).
Dengan adanya peraturan terbaru tersebut Haryanto berharap UMK 2023 dapat disesuaikan dengan kenaikan laju inflasi atau di atas laju inflasi.
Dia menjelaskan apabila penghitungan upah menggunakan PP 36 Tahun 2021 kenaikan UMK hanya sekitar 2-3 persen.
Sehingga dengan begitu tentu akan mendegradasikan daya beli para pekerja seiring kenaikan harga kebutuhan pokok.
Sementara itu Ketua Apindo Karanganyar, Edy Dharmawan secara tegas menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dia menerangkan, secara umum kondisi perusahaan saat ini masih dalam taraf recovery dampak adanya pandemi Covid-19.
Menurutnya hingga saat ini belum ada perusahaan yang benar-benar eksis.
"Untuk pengupahan kami pegang PP 36 (2021)," jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja, Martadi mengatakan, masih menunggu instruksi dari Kemenaker terkait formula pengupahan 2023 mendatang. (Ais).
Baca juga: Seleksi PPPK Guru Blora Dipastikan Tak Ada CAT
Baca juga: Pemulihan Ekonomi Kabupaten Semarang Jadi Momentum Bupati Ngesti Dorong Sektor Pariwisata
Baca juga: Cara Berlangganan Live Streaming Piala Dunia 2022 Vidio.com, Cukup Sekali Bayar
Baca juga: Kisah Nabi: Tongkat Musa Membelah Laut Merah