Berita Banyumas
SPSI Banyumas Usulkan Kenaikan 13 Persen Upah Layak Bagi Pekerja
SPSI Banyumas usulkan kenaikan upah 13 persen dari nominal yang sekarang Rp1,98 juta.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: sujarwo
TRIBUNBANYUMAS.COM. PURWOKERTO - SPSI Banyumas mengusulkan adanya kenaikan upah sebesar 13 persen dari nominal yang sekarang Rp1,98 juta.
Hal itu tentunya berdasarkan berbagai macam pertimbangan seperti kenaikan harga BBM, inflasi, dan kenaikan berbagai macam kebutuhan pokok.
"Itu adalah usul upah kelayakan tetapi nominal ini bukan berdasarkan itungan terbaru. Kalau mengikuti aturan itungan baru kenaikan mungkin hanya sekira 5 persen," ujar Ketua SPSI Banyumas Haris Subiyakto.
Ia mengatakan kepastian usulan itu nantinya akan dirapatkan terlebih dahulu dengan berbagai pihak terkait seperti pekerja, dinas tenaga kerja Kabupaten Banyumas dan diusulkan ke Propinsi.
"Nanti kita rapat berdasarkan rapat disnaker, keputusan berdasarkan musyawarah. Alhamdulillah dengan kondisi saat ini para pekerja ada yang terima BSU tapi ada juga yang belum cair," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (20/11/2022).
Saat ini, UMK Banyumas berada di angka Rp1.983.261.
Artinya, 13 persen yang dimaksud oleh SPSI Banyumas yaitu ada kenaikan sekitar Rp257.823 sehingga menjadi Rp2.241.084.
Dia menyebutkan usulan 13 persen itu menimbah upah hidup layak di Kabupaten Banyumas.
Sesuai aturan kenaikan UMK diatur juga berdasarkan PP 78 tahun 2015.
Menengok tahun lalu, SPSI Banyumas sempat mengusulkan Rp2.5 juta
Saat itu, UMK Banyumas sebesar Rp1.98 juta.
Namun, kenaikan UMK saat itu hanya berkisar Rp13 ribu saja.
Sementara itu pendapat sedikit berbeda datang dari Ketua SPSI Purbalingga, Mulyono yang berpandangan saat ini dirinya tidak bisa mengira-ira nominal usulan.
Karena memang cara menghitung dan formula indikatornya berbeda dengan aturan sebelumnya yaitu PP 36.
"Kita baru akan rapat bersama Apindo, SPSI dan pemerintah daerah. Belum ada gambaran apapan tapi kami akan menunggu kementerian. Nanti akan membuat usulan, dan rembugan interen Belum ada formula untuk mengitung dan nyatanya kita masih menunggu cara menghitungnya," jelasnya.
Meskipun belum jelas berapa besaran nomimal usulan akan tetapi, pihaknya memastikan akan tetap ada kenaikan UMK.
"Yang jelas ada kenaikan, akan tetapi kita tidak bisa menyebutkan. Insyallah minggu depan ada gambaran dan memang tanggal 25 November usulan harus sampai propinsi hingga pusat," imbuhnya. (*)