Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tersangka Narkoba Rugi Luar Dalam Setelah Ditahan, ATM Dikuras Polisi, Istrinya Disetubuhi

Tersangka Narkoba rugi luar dalam setelah ditahan polisi. Ia tak hanya jadi korban pemerasan oknum polisi, istrinya bahkan juga dicabuli.

Editor: rival al manaf
handout/png
Ilustrasi oknum polisi. 

Ditambahkan Budiyono, kalau kliennya AR alias J terpidana penyalahgunaan narkotika yang telah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan saat ini sedang menjalani hukuman. "Saat ini klien kami AR sebagai narapidana masih menjalani proses hukum di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Pangkalpinang," jelasnya. 

Berdasarkan kronologi tersebut, Budi selaku kuasa hukum pelapor, telah melaporkan kasus tersebut ke Kapolda Bangka Belitung melalui Kabid Propam Polda Bangka Belitung.

“Demi penegakan hukum serta nama baik institusi Polri, kami meminta agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Kita minta juga tolong demi kepentingan hukum pemeriksaan agar kiranya kapolda dapat menonaktifkan yang bersangkutan dari Direktorat Narkoba Polda Babel,” tegas Budi.

Menurutnya tahapan selanjutnya nanti adalah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), semua jelas ada tahapan dan aturannya, maka silakan dipantau bersama. “Kita berharap dilaksanakan secara profesional, baik pada tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Propam, sidang komisi, sampai ke pengawasan proses hasilnya. Kita harap semuanya sesuai prosedur,” tandasnya.

Ia mengatakan pihaknya percaya Kapolda dan Wakapolda Babel beserta unsur perangkat lainnya seperti pimpinan Itwasda dan Bidpropam akan melaksanakan fungsi pengawasan dan pemantauan tindaklanjut dengan seksama dan profesional.

Telah Ditahan dan Diperiksa Propam Babel: Terancan Dipecat (PDTH)

Sementara, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Irjen Pol Yan Sultra mengakui bahwa salah satu anggotanya inisial Briptu Juntak alias IA diduga melakukan tindakan asusila dan penipuan terhadap salah satu istri tahanan. Hal itu disampaikan Kapolda melalui Kabid Humas Kombes (Pol) Drs A Maladi.

Kombes Pol A Maladi mengungkapkan, saat ini oknum yang bersangkutan (Briptu Juntak) masih dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Babel.

"Yang bersangkutan (Briptu Juntak) masih diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Babel, lantaran diduga melakukan penipuan dan perbuatan asusila terhadap seorang istri narapidana narkoba,"ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Kombes Pol A Maladi menegaskan, jika oknum tersebut terbukti melakukan perbuatan apa yang dilaporkan oleh kuasa hukum korban akan ditindak tegas sesuai Kode Etik Kepolisian.

"Kalau terbukti akan ditindak tegas dan jika terbukti melanggar kode etik maka akan dikenakan pidana umum," tegas Kombes Maladi. 

Selain itu kata Kombes Pol A Maladi, bukan hanya dikenakan pidana umum tapi oknum Briptu Juntak juga akan dikenakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

"Jika terbukti melanggar kode etik, yang bersangkuta juga bisa dikenakan PTDH," ujarnya. 

Kombes Pol A Maladi mengungkapnya bawah terpresiksa (Briptu Juntak) saat ini telah ditahan di tempat khusus (patsus) di Polda Babel.

"Sudah diamankan di Mapolda Babel saudara IA," ujarnya dikutip dari Bangka Pos.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved