Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2023 Ditetapkan Naik 10 Persen, Ini Prediksi UMK Kabupaten Purworejo

Upah Minimum 2023 Ditetapkan Naik 10 Persen, Ini Prediksi UMK Kabupaten Purworejo

Penulis: non | Editor: galih permadi
Kompas.com
Upah Minimum 2023 Ditetapkan Naik 10 Persen, Ini Prediksi UMK Kabupaten Purworejo 

Upah Minimum 2023 Ditetapkan Naik 10 Persen, Ini Prediksi UMK Kabupaten Purworejo


TRIBUNJATENG.COM - Berkikut ini prediksi UMK Kabupaten Purworejo 2023, upah minimum ditetapkan naik maksimal 10 persen.

Kementerian Ketenagakerjaan baru saja menerbitkan Permenaker terkait Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Keterangan:

UM(t+1): Upah Minimum yang akan ditetapkan.

UM(t): Upah Minimum Tahun Berjalan.

Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Rumus menghitung Penyesuaian Nilai UM sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

Prediksi UMK Kabupaten Purworejo

Sebagai contoh, Tribunjateng.com paparkan perhitungan prediksi UMK Kabupaten Purworejo sesuai dengan rumus yang telah ditetapkan Kemnaker.

Saat ini, Kabupaten Purworejo memiliki UMK sebesar Rp 1.911.850,80.

Bila Penyesuaian Nilai UM Kabupaten Purworejo 10 persen, maka perhitungan Upah Minimum yang akan ditetapkan atau UM(t+1) sebagai berikut:

Rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved