Berita Nasional
Upah Minimum 2023 Ditetapkan Naik 10 Persen, Ini Prediksi UMK Kota Semarang
Bila Penyesuaian Nilai UM Kota Semarang 10 persen, maka perhitungan Upah Minimum yang akan ditetapkan atau UM(t+1) sebagai berikut:
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Upah Minimum 2023 Ditetapkan Naik 10 Persen, Ini Prediksi UMK Kota Semarang
TRIBUNJATENG.COM - Berkikut ini prediksi UMK Kota Semarang 2023, upah minimum ditetapkan naik maksimal 10 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan baru saja menerbitkan Permenaker terkait Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Keterangan
UM(t+1): Upah Minimum yang akan ditetapkan.
UM(t): Upah Minimum Tahun Berjalan.
Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Rumus menghitung Penyesuaian Nilai UM sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)
Prediksi UMK Kota Semarang
Sebagai contoh, Tribunjateng.com paparkan perhitungan prediksi UMK Kota Semarang sesuai dengan rumus yang telah ditetapkan Kemnaker.
Saat ini, Kota Semarang memiliki UMK sebesar Rp 2.835.021,29.
Bila Penyesuaian Nilai UM Kota Semarang 10 persen, maka perhitungan Upah Minimum yang akan ditetapkan atau UM(t+1) sebagai berikut:
Rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))