Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2023

Upah Minimum 2023 Sudah Ditetapkan, Kenaikan Maksimal 10 Persen, Ini Formula Menghitung UMP

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Editor: rival al manaf
IST
ILUSTRASI 

Penentuan nilai α sebagaimana harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sedangkan bila pertumbuhan ekonomi negatif, maka Penyesuaian Nilai UM hanya mempertimbangkan variabel inflasi saja.

Berdasarkan hitungan, besaran Penghitungan Nilai UM akan serupa dengan besaran kenaikan Upah Minimum.

Contoh perhitungan Upah Minimum 2023

Saat ini, DKI Jakarta memiliki Upah Minimum Tahun Berjalan atau UM(t) Rp 4.500.000 sesuai nilai UMP DKI yang diputus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Bila Penyesuaian Nilai UM DKI Jakarta 10 persen, maka perhitungan Upah Minimum yang akan ditetapkan atau UM(t+1) sebagai berikut: Rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)) UM(t+1) = Rp 4.500.000 + (10 persen x Rp 4.500.000). UM(t+1) = Rp 4.500.000 + (Rp 450.000). UM(t+1) = Rp 4.950.000

Jadi Upah Minimum DKI Jakarta pada 2023 dengan asumsi Penyesuaian Nilai UM 10 persen yakni sebesar Rp 4.950.000, atau naik 10 persen dibandingkan 2022.

Besaran kenaikan Upah Minimum ini sama dengan Penyesuaian Nilai UM-nya.

Bagaimana jika Penyesuaian Nilai UM hanya 5 persen? maka perhitungan Upah Minimum yang akan ditetapkan sebagai berikut: UM(t+1) = Rp 4.500.000 + (5 persen x Rp 4.500.000). UM(t+1) = Rp 4.500.000 + (Rp 225.000). UM(t+1) = Rp 4.725.000 Jadi Upah Minimum DKI Jakarta pada 2023 dengan asumsi Penyesuaian Nilai UM 5 persen yakni sebesar Rp 4.725.000, atau naik 5 persen dibandingkan 2022.

Kenaikan Upah Minimum itu sama dengan Penyesuaian Nilai UM yang diasumsikan 5 persen.

Jadi karena dalam Pasal 7 ayat 1 dijelaskan penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen, maka dipastikan kenaikan Upah Minimum 2023 maksimal hanya 10 persen.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan

Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah mengubah formula perhitungan upah minimum yang selama ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pakai formula baru," ujar kepada Kompas.com, Jakarta Jumat (18/11/2022).

Hal sama disampaikan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang mengatakan bahwa upah minimum 2023 tidak akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved