Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2023

Upah Minimum 2023 Sudah Ditetapkan, Kenaikan Maksimal 10 Persen, Ini Formula Menghitung UMP

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Editor: rival al manaf
IST
ILUSTRASI 

Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) unsur dari Serikat Pekerja Sunardi mengatakan, untuk sistem penetapan upah minimum pada tahun depan, Kemenaker akan menerbitkan aturan baru.

"Iya (PP 36/2021 tidak dipakai jadi penetapan upah minimum) berdasarkan hasil rapat kemarin, tanggal 16 November, jam 12 siang.

Tapi hanya dipakai untuk tahun penetapan UMP 2023, dan akan dibuatkan Kepmennya (keputusan menteri)," jelas Sunardi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen", 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved