Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Cabuli 10 Bocah, Tukang Cukur Rambut Ditangkap Polisi

Seorang tukang cukur rambut berinsial TA (48) ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli 10 orang anak.

Net
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, SERANG - Polisi tengah menangani kasus pencabulan anak di Serang, Banten.

Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satuan Reserse Kriminal Polres Serang menangkap seorang tukang cukur rambut berinsial TA (48).

TA diamankan karena diduga telah mencabuli 10 orang anak.

Baca juga: Terbukti Cabuli Santriwati, Mas Bechi Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun, Istri Histeris: Zalim!

Disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh tukang cukur rambut berawal dari adanya laporan dari orangtua korban terakhir.

Orangtua korban yang tak terima anaknya telah dicabuli pelaku, kemudian membawa ke Mapolsek Cikande pada Sabtu (19/11/2022) malam.

"Pada Senin lalu korban yang duduk di bangku kelas IV sekolah dasar ini diminta orangtuanya untuk cukur rambut yang ada di dekat rumahnya," kata Dedi kepada Kompas.com, Minggu (20/11/2022).

Bukannya ke pangkas rambut yang diminta orangtuanya, korban malah mendatangi pangkas rambut milik pelaku.

Nah, kata Dedi, pada saat itu, korban dirayu untuk memuaskan nafsu terlapor dengan iming-iming akan diberikan rokok dan uang.

Selang beberapa hari kemudian, orang tua korban mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan setelah anaknya bercerita.

"Orang tuanya menanyakan tentang perbuatan apa yang dilakukan terlapor.

Dengan lugu korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan terlapor," ujar Dedi.

Setelah diamankan, lanjut Dedi, pelaku mengakui kepada penyidik bahwa perbuatan asusila terhadap bocah sudah dilakukan terhadap 10 bocah lainnya yang dilakukan di kontrakan maupun kios pangkas rambut.

"Jadi bukan hanya seorang, pelaku juga melakukan tindakan asusila terhadap 10 bocah lainnya di sekitar kontrakan.

Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya," ungkapnya.

Akibat dari perbuatannya AT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Serang. Pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling maksimal 15 tahun penjara," tandas Dedi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tukang Cukur Rambut di Serang Banten Tega Cabuli 10 Bocah"

Baca juga: Guru SD Cabuli Murid di Bekasi, Melarikan Diri saat Aksinya Terendus Pihak Sekolah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved