Berita Jateng
Bagaimana Nasib Perangkat Desa di Demak Pemberi Suap? Begini Penjelasan Polisi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, masih terus melakukan pendalam kasus suap jual-beli jabatan perangkat desa di Demak
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Polisi menunjukkan bukti uang ratusan juta hasil suap perangkat desa Demak di di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (22/11/2022).
"Kasus ini bagian tindak lanjut dari penanganan kasus yang sudah kami proses hingga persidangan di Pengadilan dengan sebelumnya melibatkan empat tersangka," beber Subagio.
Ia menambahkan, para tersangka dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan suap.
Hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
"Saat ini delapan tersangka akan kami serahkan ke pihak Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut di persidangan," tandasnya. (Iwn)