Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Positif Covid-19, Putri Candrawathi Minta Dirawat Dokter Pribadi

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, dinyatakan positif Covid-19.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, dinyatakan positif Covid-19.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, meminta kliennya dirawat dokter pribadi.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan menanggapi permintaan tersebut.

Baca juga: Ricky Rizal Tak Tahu Ada Pelecehan Kepada Putri Candrawathi di Magelang, Yang Ia Lihat Pertengkaran

Permohonan itu diajukan Arman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Putri Candrawathi yang positif Covid-19 menjalani persidangan melalui telekonferensi.

Menurut Arman, mereka sudah mengajukan surat permohonan supaya Putri dirawat dokter pribadi melalui bagian umum.

Setelah mendengar pengajuan yang disampaikan kuasa hukum Putri Candrawathi, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum terkait tanggapannya.

"Jaksa penuntut umum bagaimana?" tanya Hakim Wahyu, seperti dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Jaksa penuntut umum nampak enggan mengabulkan permintaan Hanis dan Putri.

Mereka lantas menyatakan mereka memiliki rumah sakit dan banyak dokter yang bisa menangani kondisi kesehatan Putri Candrawathi.

"Kami Kejaksaan juga mempunyai rumah sakit dan banyak dokter.

Jadi, kami tentunya akan berkoordinasi dengan dokter-dokter yang ada di Kejaksaan," kata jaksa.

"Kami minta agar penanganannya tetap dilakukan dengan standar prosedur penanganan Covid-19," lanjut jaksa.

Hakim Wahyu lalu menawarkan kepada Arman untuk mengajukan pembantaran atau penangguhan masa penahanan jika pihak Kejaksaan dipandang tidak mampu menangani kondisi Putri.

Akan tetapi, Hakim Wahyu mengatakan pembantaran tidak serta-merta langsung bisa dikabulkan.

Sebab pengadilan juga harus mendapat persetujuan pihak Kejaksaan terlebih dahulu.

Menanggapi hal itu, Arman Hanis menambahkan, jika memang kliennya tidak bisa dibantarkan, mereka meminta supaya dokter pribadi yang diajukan diperbolehkan melakukan kunjungan untuk memeriksa kondisi kesehatan kliennya.

"Jika klien kami tidak bisa dilakukan pembantaran, klien kami agar bisa dikunjungi oleh dokter pribadi sekali atau dua kali kunjungan," ucap Arman.

Sementara itu, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyebut istrinya baru pertama kali positif Covid-19.

Hal itu terjadi ketika ia ditahan di Rutan Kejaksaan.

Menurut Sambo, selama ini Putri Candrawathi tak pernah terpapar virus corona karena keluarganya sangat ketat dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Keluarga saya mematuhi standar prosedur penanganan Covid-19.

Istri saya tidak mematuhi di Rutan Kejaksaan, makanya positif sekarang.

Selama ini belum pernah positif," kata Ferdy Sambo saat diberi kesempatan memberikan tanggapan saksi di persidangan.

Ferdy Sambo menjelaskan, upaya yang dilakukan keluarganya agar terhindar dari Covid-19, salah satunya kerap melakukan tes PCR ataupun antigen setelah bepergian dari luar kota. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putri Candrawathi Positif Covid-19 Minta Dirawat Dokter Pribadi, Ini Jawaban Hakim"

Baca juga: Begitu Lihat TKP Penembakan Brigadir J, Bripka Danu Tahu Ada Kejanggalan, Apalagi Saat Jasad Dibalik

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved