Kriminal Hari Ini
AWAS Modus Baru Peredaran Uang Palsu, Berikan Pinjaman Tunai Syarat Bayar Administrasi 10 Persen
Kasus dalam peredaran uang palsu dengan modus memberikan pinjaman tersebut RC bertugas di divisi pemasaran (marketing).
Editor:
deni setiawan
Menurut dia, pelaku RC dan DL ditangkap di kediamannya serta menyita satu tas berisi uang Rp 2,8 miliar.
"Kepada pelaku sementara kami jerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tutur dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Mantan Pegawai Bank, Penipu Pinjami Korban Rp 2 Miliar dengan Uang Palsu"
Baca juga: Kisah Nurhayati Korban Gempa Cianjur, Empat Jam Tertimbun, Bangunan Seketika Ambruk Saat Mengaji
Baca juga: Ayo Diramaikan, Festival Seni Budaya di Sumowono Semarang, Digelar 16 Hari Hingga 4 Desember 2022
Baca juga: Ini Beragam Rencana Prioritas Yunita Dyah Suminar Sebagai Pj Bupati Cilacap
Baca juga: Bapenda Kota Semarang: E-SPPT Mulai Diterapkan Desember 2022