Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Kecurigaan Dokter Benar, Gadis Kelas 3 SD di Surabaya Ini Tewas Dianiaya, Pelaku Ibu Kandungnya

U (32), seorang ibu di Surabaya Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya putrinya sendiri hingga meninggal dunia.

Editor: deni setiawan
tribunjateng/grafis/bram kusuma
ILUSTRASI kasus penganiayaan. 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Seorang ibu secara tega telah menganiaya anaknya sendiri hingga meninggal dunia.

Itu terjadi di Surabaya Jawa Timur.

Kasus itu terungkap dari kecurigaan seorang dokter RS Soewandhie Surabaya.

Dimana ketika itu ibu tersebut membawa anaknya ke rumah sakit dalam kondisi meninggal dunia.

Pengakuan ibu tersebut, anaknya terjatuh di kamar mandi. 

Namun setelah diperiksa, banyak luka di sekujur tubuh anak tersebut.

Baca juga: Aji Santoso Beri Penilaian 2 Pemain Trial Persebaya Surabaya, Bonek Soroti Nomor Punggung

U (32), seorang ibu di Surabaya Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya putrinya sendiri hingga meninggal dunia.

Polisi sudah menyita banyak barang bukti yang digunakan pelaku untuk memukul putrinya yang masih duduk di kelas 3 sekolah dasar (SD).

Mulai dari gagang sapu, sendal, hingga gitar ukuran kecil atau kentrung.

"Kami sudah sita semua barang bukti, termasuk yang digunakan untuk memukul."

"Seperti gagang sapu, sendal, hingga gitar kentrung," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Persebaya Surabaya Mulai Susun Program Terukur, Bersiap Hadapi Lanjutan Liga 1 2022

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, tersangka memukul korban karena kesal kepada korban.

"Tersangka kesal karena setiap kali disuruh selalu lamban dan tidak sesuai kemauan tersangka," jelasnya.

Korban mengalami luka hampir di sekujur tubuh seperti di lengan, belakang kepala, kaki, dan dahi.

"Ada luka yang paling parah yakni di belakang kepala," jelasnya.

Aksi penganiayaan tersebut tidak sekali dua kali dialami korban.

Dari hasil pemeriksaan dokter dan pengakuan tersangka, aksi penganiayaan tersebut terjadi setidaknya sejak 2 tahun terakhir.

U sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama L rekannya.

Baca juga: Timnas Indonesia Panggil 2 Pemain Persebaya Surabaya untuk Persiapan Piala AFF 2022

Keduanya dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kedua tersangka kini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk kepentingan pemeriksaan," kata AKP Arief.

Kasus tersebut muncul dari laporan dokter RS Soewandhie Surabaya pada Senin (21/11/2022).

Saat itu ada seorang ibu membawa anaknya dalam kondisi tidak bernyawa di RS Soewandhie Surabaya.

Kepada dokter, ibu tersebut mengaku anaknya meninggal karena terjatuh di kamar mandi.

Baca juga: Persebaya Surabaya Cari Lawan Uji Tanding Sekasta di Liga 1 2022

"Namun dokter menemukan banyak luka di sekujur tubuhnya."

"Karena curiga, akhirnya dokter menghubungi kami," jelas AKP Arief.

Pihaknya lalu menerjunkan tim untuk melakukan autopsi kepada jenazah korban.

Mendatangi lokasi kejadian di Jalan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Surabaya dan memeriksa sejumlah saksi termasuk U dan L.

Dari proses penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan anak berusia 6 tahun tersebut meninggal bukan karena terjatuh, tapi karena dianiaya. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Alasan Ibu Aniaya Anak hingga Meninggal di Surabaya, Kesal karena Korban Lamban Saat Disuruh

Baca juga: Jenazah Mantan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Dimakamkan Besok Jumat di TPU Bergota Semarang

Baca juga: Keluarga Brigadir J Pertanyakan Keberadaan Jaksa Erna Normawati, Tak Lagi Hadir di Persidangan

Baca juga: Ruang Badan Intel Mabes Polri Terbakar, Tiga Menit Sudah Bisa Dipadamkan

Baca juga: Sido Muncul Dibantu TNI Peduli Korban Gempa Cianjur, Droping Produk Senilai Rp 500 Juta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved