Berita Pati
Polisi Razia Warung Miras di Tayu Pati, Belasan Botol Anggur hingga Arak Disita
Belasan botol minuman keras (miras) disita dalam operasi yang digelar oleh Polsek Tayu, Pati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Belasan botol minuman keras (miras) disita dalam operasi yang digelar oleh Polsek Tayu, Pati.
Kasi Humas Polresta Pati AKP Pujiati mengatakan, personel Polsek Tayu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Aris Pristianto menggelar operasi miras, Rabu (23/11/2022) sore.
"Dalam pelaksanaan Giat Operasi Miras tersebut, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap pedagang warung di wilayah Kecamatan Tayu Kabupaten Pati," kata Pujiati, Kamis (24/11/2022).
Hasilnya, polisi mendapati puluhan botol miras yang diperjualbelikan secara ilegal di warung milik TW (34) di Desa Tayu Kulon, Kecamatan Tayu.
Miras yang disita oleh polisi ialah lima botol anggur merah, lima botol anggur hitam, tiga botol topi miring, dan lima botol arak.
"Petugas Polsek Tayu menyita miras tersebut dan memberikan imbauan dan pembinaan kepada pedagang, agar tidak menjual minuman beralkohol di kemudian hari," kata AKP Pujiati.
Ia mengatakan, operasi miras ini digelar dengan harapan dapat menekan kriminalitas di wilayah Polsek Tayu. Sebab, banyak perilaku kriminal dipicu oleh minuman keras. (mzk)
Baca juga: Ikut Ariel Noah Konser, Tingkah Alleia di Belakang Panggung Ini Bikin Gemas Netizen
Baca juga: Gempur Rokok Ilegal Lewat Pagelaran Seni dan Lomba Jingle
Baca juga: PENGUMUMAN! Mulai besok Tol Semarang Demak Akan Kembali Ditutup Sementara
Baca juga: Kunci Chord GitarKala Sang Surya Tenggelam Chrisye