Berita Jakarta
Kabareskrim Polri Tuding Balik Sambo dan Hendra Terima Setoran
Setelah lama bungkam, Kepala Badan Reserese dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto akhirnya buka suara
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Setelah lama bungkam, Kepala Badan Reserese dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto akhirnya buka suara atas tudingan terhadap dirinya menerima suap dari kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Timur). Agus membantah
semua tudingan itu. Agus menyebut keterangan dalam surat penyelidikan tambang ilegal yang menyeret namanya itu tidak cukup dijadikan sebagai bukti dirinya terlibat. "Keterangan saja tidak cukup," ujar Agus dalam bantahan tertulisnya yang diterima Tribunnews, Jumat (25/11).
Agus menyebut laporan hasil penyelidikan (LHP) kasus tambang yang diteken oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu bisa saja direkayasa dan ditutupi.
Dia kemudian menyamakan LHP itu dengan BAP dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang direkayasa oleh Sambo.
"Maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi. Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," imbuhnya.
Kasus yang menyeret nama Agus ini bermula dari beredarnya video viral seorang mantan anggota Polri bernama Ismail Bolong yang mengaku telah menyerahkan uang Rp6 miliar kepada Agus atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kaltim.
Namun belakangan Ismail meralat pernyataannya tersebut. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Agus.
Ismail mengaku membuat video sebelumnya karena di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.
Agus menjelaskan tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan.
Hal itu dilakukan sebagai upaya dari pemulihan ekonomi nasional dan investasi.
"Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain," ucap dia.
Agus mengatakan Ismail Bolong dalam video yang beredar juga sudah meluruskan bahwa tidak ada keterlibatan dirinya.
Dia menegaskan bahwa pengakuan Ismail yang menyebut Kabareskrim menerima suap terpaksa diucapkan karena ada intimidasi. "Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ujar dia.
Di sisi lain eks Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan dan eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo sebelumnya mengkonfirmasi keasilan surat penyelidikan yang dimaksud Agus.
Hendra dan Sambo mengakui pernah menangani kasus tersebut dan meneken hasil laporan penyelidikan.
Dalam laporan itu disebut Agus menerima Rp2 miliar per bulan dari tambang ilegal sebagai uang 'koordinasi'.
Setoran itu tercatat 3 kali, sehingga totalnya Rp6 miliar. Pemberian uang itu disebut menggunakan mata uang asing atau dolar Amerika.
Kemudian pada poin H dikatakan Ismail Bolong juga memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri yang diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan.
Uang itu untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim. Penerimaan setoran uang koordinasi itu berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra Kurniawan ke Ferdy Sambo. Lalu, LHP dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hendra Kurniawan mengamini adanya laporan dugaan keterlibatan Agus Andrianto dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur. "
Yakan sesuai faktanya begitu (Kabareskrim diduga terima suap tambang ilegal)," ujar Hendra kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Dua hari sebelumnya, Ferdy Sambo kepada wartawan di PN Jaksel juga mengaku meneken surat laporan penyelidikan saat dirinya masih menjabat Kadiv Propam.
Atas pernyataan Sambo dan Hendra itu, Agus mempertanyakan balik tindakan Sambo dan Hendra yang tidak menindak semua nama yang tertera di dua laporan hasil penyelidikan (LHP).
Ia malah menduga dua terdakwa perintangan penyidikan dan pembunuhan berencana Brigadir J itu justru yang menerima uang 'setoran'. Oleh karena itu, kata dia, mereka tak melakukan penindakan.
"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," tuding Agus.(tribun network/igm/dod)
Baca juga: KPK dan Bareskrim Polri akan Bahas Bersama Soal Kasus AKBP Bambang Kayun
Baca juga: Dongeng Anak Sebelum Tidur Gajah yang Kesepian
Baca juga: Alasan Kenapa Kapolri Cari Ismail Bolong? Ternyata Ini Jawabannya
Baca juga: Pospenas IX Solo, Kontingen Dari Bangka Belitung: Spektakuler
Baca juga: Intip Isi Bangunan Kecil Petilasan Sunan Muria yang Jadi Ikon Festival Pager Mangkok
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kabareskrim-komjen-agus-ardianto-memberikan-keterangan-kepada-wartawan.jpg)