Berita Viral
Siang Bolong di Depan Resto Cepat Saji, Cucu di Yogyakarta Bunuh Kakek, Korban Lalu Dibawa Keliling
RO (19) dan rekannya, GK (18) akhirnya mengakui kalau mereka telah menghabisi nyawa MO (78). Korban tak lain tak bukan adalah kakek dari RO
Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, RO dan GK ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP yang pertama adalah TKP di Jalan Jendral Sudirman.
Kemudian yang kedua adalah TKP yang ada di mobil itu sendiri.
Dari hasil olah TKP kemudian sejak awal kasus ini memang awalnya dikaburkan, merupakan aksi pembunuhan," jelasnya.
Motif pembunuhan diduga karena utang
Berdasarkan hasil penyidikan, motif sementara pembunuhan tersebut dilatarbelakangai masalah utang piutang.
Pelaku RO diketahui utang kepada sang kakek sebesar Rp 80 juta.
"Hubungan korban dengan pelaku yakni yang bersangkutan adalah cucu daripada korban. Mereka ingin menghilangkan utang piutang antara korban dengan salah satu rekan daripada pelaku," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto 56 subsider 338 junto 55-56 KUHP pidana dengan ancaman hukumannya 20 tahun dan pidana mati. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Kakek 78 tahun di Yoygakarta, Dijerat Tali oleh Cucu Dalam Mobil di Parkiran Restoran