Pemilu 2024
Pemilu 2024, Warga Diminta Tanggapi Rancangan Dapil DPRD Jepara
KPU Jepara sosialisasikan rancangan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan anggota DPRD Jepara pada Pemilu 2024.
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara sosialisasikan rancangan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara pada Pemilihan Umum 2024. Masyarakat diminta memberi tanggapan dan masukan terkait rancangan dapil tersebut.
Sosialisasi rancangan dapil yang diadakan KPU Jepara digelar di De Anglo Cafe, Minggu (27/11). Acara sosialisasi dihadiri para pimpinan partai politik calon peserta pemilu 2024, Bawaslu, Polres, Kodim 0719, Kejaksaan Negeri dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jepara.
Rancangan dapil yang disusun KPU Jepara terdiri dari lima dapil, sama seperti Pemilu 2019. Jumlah kursi DPRD Kabupaten Jepara untuk Pemilu 2024 juga tetap sebanyak 50 kursi.
Lima dapil untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilu 2024 itu yakni Dapil Jepara 1 dengan 12 kursi terdiri dari Kecamatan Jepara, Tahunan, Kedung dan Karimunjawa. Dapil Jepara 2 (10 kursi) meliputi Kecamatan Mlonggo, Bangsri dan Pakisaji. Dapil Jepara 3 (8 kursi) terdiri dari Kecamatan Kembang, Keling, Donorojo. Lalu Dapil Jepara 4 (10 kursi) meliputi Kecamatan Nalumsari, Mayong dan Welahan. Terakhir, Dapil Jepara 5 meliputi Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan dan Batealit dengan 10 kursi.
Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan sosialisasi rancangan dapil untuk Pemilu 2024 ini bagian dari pengumuman dan publikasi yang dilakukan jajarannya. Subchan berharap, setelah rancangan dapil diumumkan dan disosialisasikan ada tanggapan dan masukan masyarakat. Bentuknya bisa berupa alternatif dapil baru maupun memperkuat rancangan dapil yang dipublikasikan KPU Jepara.
“Tanggapan dan masukan dibuka mulai 23 November hingga 6 Desember 2022,” jelasnya.
Baca juga: Sedang Berlangsung Babak I Skor 0-0 Belgia Vs Maroko Piala Dunia 2022, Tonton Live Streaming di Sini
Baca juga: Hasil Akhir Jepang Vs Kosta Rika Piala Dunia 2022, Keylor Navas Tumpulkan Pedang Samurai Biru
Baca juga: Lembaga Survei Wajib Laporkan Sumber Dana, Ketua KPU RI: Sesuai Undang-undang
Komisioner KPU Kabupaten Jepara Siti Nur Wahidatun menambahkan rancangan dapil yang disusun ini berpedoman pada ketentuan perundang-undangan baik Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022, maupun Keputusan KPU Nomor 488 tentang petunjuk teknis penyusunan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2024.
Menurut Siti, rancangan dapil yang disusun KPU Jepara telah memperhatikan tujuh prinsip penyusunan dapil sebagaimana yang diatur dalam pasal 185 UU pemilu. Tujuh prinsip yang harus dipenuhi dalam menyusun dapil adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang profesional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, memenuhi prinsip kohesivitas dan prinsip berkesinambungan.
"KPU Kabupaten Jepara akan menyelenggarakan uji publik untuk mematangkan rancangan dapil yang bakal diajukan ke KPU RI. Pada tahapan akhir, penetapan dapil dan alokasi kursi pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota ini menjadi kewenangan KPU RI," tandasnya. (*)