Berita Semarang
Kejaksaan Agung Periksa Oknum Kejati Jateng Diduga Peras Pengusaha Sebesar Rp 10 Miliar
Kejagung periksa oknum Kejati Jateng yang diduga memeras pengusaha Rp 10 miliar.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung periksa oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha sebesar Rp 10 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan telah dilakukan secara internal untuk menindaklanjuti laporan dan berbagai pemberitaan terkait oknum jaksa tersebut.
Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan maupun klarifikasi terhadap pelapor.
"Pemeriksaan terhadap Jaksa dimaksud, kami akan tetap menerapkan prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)," ujarnya dari keterangan tertulis, Senin (28/10/2022).
Menurutnya, pihak Kejagung tidak segan menindak tegas jika oknum jaksa itu terbukti melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara.
Disisi lain komisi kejaksaan RI juga telah melakukan klarifikasi terhadap pemberitaab di media online dan media sosial.
"Kami akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud," terangnya.
Ia menuturkan akan mempercepat proses hukum dilakukan oleh tersangka yang juga sebagai pelapor. Hal ini demi mendapatkan kepastian dan keadilan bagi yang bersangkutan.Â
Sebelumnya, pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak layangkan somasi kepada oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah karena adanya dugaan percobaan pemerasan yang menimpa kliennya.Â
Surat somasi dilayangkan Jaksa Agung, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.
Pada surat somasi itu oknum yang terlibat percobaan pemerasan agar dinonaktifkan dan diperiksa. Ada tiga oknum Kejati yang dimaksud yakni oknum jaksa yang dimaksud yaitu kordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat sekretaris Jampidsus, Andi Herman, dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.
"Saya meminta kepada Jaksa Agung untuk menonaktifkan ketiga oknum jaksa itu dan melakukan pemeriksaan serta audit investigasi atas percobaan pemerasan terhadap klien saya, Agus Hartono," ujarnya saat konferensi pers pada Jumat, (25/11/2022) malam.
Menurutnya, penonaktifan sementara ketiga oknum jaksa dimaksudkan agar dilakukan pemeriksaan dan memudahkan proses pemeriksaan. Hal itu juga pernah dilakukan Kapolri pada kasus pembunuhanÂ
Hal ini sebagaimana dilakukan Kapolri menonaktifkan pihak-pihak di Divisi Propam Polri terkait pembunuhan Brigadir J.
FE Unnes Bangun Zona Integritas, Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih dan Melayani |
![]() |
---|
Teliti Kompetensi Green PCK Mahasiswa Calon Guru IPA, Eny Hartadiyati Berhasil Raih Doktor |
![]() |
---|
Perapi Jateng-DIY Adakan Smile Train Medical Workshops, Praktik Operasi Sumbing dengan Alat Peraga |
![]() |
---|
Hakim Pengadilan Negeri Semarang Harap SIdang Bisa Berlangsung Secara Offline |
![]() |
---|
Petrus Pal Gunadi Tegaskan Green Business Bukan Soal Jual Tanaman, tapi Konsep Bisnis Jangka Panjang |
![]() |
---|