Berita Karanganyar
Tenaga Kesehatan Datangi Kantor DPRD Karanganyar, Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Puluhan tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi melakukan audiensi dengan anggota dewan bertempat di Ruang OR DPRD Karanganyar
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Puluhan tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi melakukan audiensi dengan anggota dewan bertempat di Ruang OR DPRD Karanganyar, Senin (28/11/2022) siang.
Dalam kesempatan itu mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo dan Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Rohadi Widodo.
Dalam audiensi tersebut perwakilan dari 5 organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Karanganyar, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menolak supaya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law tidak masuk prolegnas 2023.
Wakil Ketua IDI Karanganyar, Kasiman menyampaikan, adanya RUU Kesehatan Omnibus Law dikhawatirkan dapat memangkas peran dari organisasi profesi yang selama ini berperan dalam pengawasan izin praktik untuk menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.
"Karena perpanjangan STR, SIO langsung di bawah kementerian. Selama ini melalui rekomendasi organisasi profesi. Karena semua melalui kementerian, dari organisasi profesi tidak bisa melakukan pengawasan. Nantinya pelayanan mutu bisa menurun," katanya kepada Tribunjateng.com usai audiensi.
Di sisi lain, adanya RUU Kesehatan tersebut akan memberikan kemudahan bagi dokter asing untuk masuk ke Indonesia. Dia menerangkan, dokter asing sebelumnya sebelum praktik harus melalui penyetaraan uji kompetensi dari organisasi profesi.
Akan tetapi dengan adanya RUU Kesehatan tersebut pihaknya tidak memiliki mekanisme kontrol bagi dokter asing karena kewenangannya berada di kementerian.
Kasiman menambahkan adanya RUU Kesehatan Omnibus Law akan membuat peraturan sebelumnya UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran tidak berlaku lagi.
"Oleh karena itu kami berharap dari Ketua DPRD Karanganyar menyampaikan aspirasi kami ke DPR RI utamanya Komisi IX untuk menjembatani atau menolak (RUU Kesehatan Omnibus Law) Ini masuk prolegnas," ucapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo mengatakan, akan menindaklanjuti aspirasi dari tenaga kesehatan dari beberapa organisasi profesi terkait RUU Kesehatan Omnibus Law. (*)