Berita Semarang
Ditolak Warga, Proyek Kandang Sapi di Gunungpati Semarang Senilai Rp 3,6 Miliar Tak Berizin
Warga Kelurahan Nongkosawit menolak adanya proyek pembangunan kandang sapi.
Penulis: faisal affan | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Warga yang tinggal di Kelurahan Nongkosawit, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang menolak adanya proyek pembangunan kandang sapi.
Menurut warga, kandang sapi tersebut hanya akan menyebabkan lingkungannya bau dan kotor.
Proyek senilai Rp 3,6 miliar tersebut, ternyata juga tidak memiliki izin maupun Amdal. Padahal lokasinya hanya berjarak 10 meter dari pemukiman warga Kelurahan Nongkosawit.
Dalam rapat sosialisasi "Pembangunan Instalasi Biogas Limbah Ternak Sapi" di Kantor Kelurahan Pongangan Gunungpati, Selasa (29/11/2022), terungkap bahwa perizinan pembangunan dari APBD Pemkot Semarang 2022 itu belum lengkap.
Sebagai pembuka rapat sosialisasi, Camat Gunungpati, Sabar Trimulyono, mengungkapkan banyak warga Kelurahan Nongkosawit yang protes karena tidak tahu. Pihaknya pun juga berdalih jika proyek tersebut nantinya tidak tahu apakah tetap digunakan untuk kandang sapi.
"Itu nanti mau jadi kandang sapi atau kandang kuda saya pun juga belum tahu. Tapi yang jelas ini untuk kepentingan bersama memberdayakan warga sekitar. Jadi biarkan proyek ini jalan dulu sampai selesai," terangnya dihadapan perwakilan warga.

Perlu diketahui, lokasi Kandang sapi ini sejatinya berdiri di lahan bengkok seluas kurang lebih 1 hektare milik Kelurahan Pongangan Kecamatan Gunungpati. Namun, letak lahan tersebut jauh dari warga Pongangan dan justru berdampingan dengan permukiman di Dusun Randusari, Kelurahan Nongkosawit.
Mengetahui hal itu, anggota DPRD Jateng Yudi Indras dari dapil Kota Semarang menilai pemaparan Camat kurang tepat. Menurutnya, ada persoalan sosialisasi yang tak tepat dari pemerintah.
Pihaknya pun juga banyak menerima keluhan soal rencana kandang sapi yang dekat pemukiman warga tersebut.
"Tidak perlu membahas soal biogas lebih dahulu pak. Yang jadi persoalan saat ini adalah proyek itu tidak tepat," ujar Yudi Indras.
Selain keduanya, juga hadir lurah Pongangan dan Nongkosawit, perwakilan dari Distaru selaku dinas pengguna anggaran dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang.
Yudi menyampaikan, persoalan kedua adalah proyek itu sudah dijalankan selama kurang lebih tiga pekan meski belum ada Amdal dan IMB. Hal itu diketahui ketika diadakan rapat kali pertama usai warga protes.
"Belum ada UKL/UPL, disampaikan baru proses. Padahal itu sebagai syarat untuk mendapatkan IMB. Hendaknya pemerintah mendidik warganya dengan baik. Belum ada IMB kok mau mendirikan bangunan," tandasnya.
Saat ditanyakan pada perwakilan DLH yang hadir, juga dibenarkan jika UKL/UPL masih proses. Untuk itu, Yudi Indras meminta proyek tersebut dihentikan. Selain perizinan yang belum ada, juga menuai penolakan dari warga Dusun Randusari Kelurahan Nongkosawit.
Sayangnya, usai kegiatan, perwakilan dari Distaru selaku penanggungjawab anggaran enggan memberikan keterangan. "Nanti kami sampaikan dulu hasil dari kegiatan ini pada pimpinan. Pimpinan yang memutuskan," katanya.