Berita Nasional
Jateng Terendah, Berikut Daftar UMP 2023 di 29 Provinsi
Upah Minimun Provinsi (UMP) Jateng telah diumumkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo, Senin (28/11/2022)
Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Apabila hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.
Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar UMP 2023: DKI Tertinggi, Jawa Tengah Terendah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Pengumuman-dilakukan-Ganjar-di-Kanto.jpg)