Berita Nasional
Jateng Terendah, Berikut Daftar UMP 2023 di 29 Provinsi
Upah Minimun Provinsi (UMP) Jateng telah diumumkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo, Senin (28/11/2022)
TRIBUNJATENG.COM - Upah Minimun Provinsi (UMP) Jateng telah diumumkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo, Senin (28/11/2022).
Diputuskan UMP Jateng 1.958.169 atau naik 8,01 persen dari sebelumnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menginstruksikan semua daerah agar pengumuman UMP 2023 maksimal harus diumumkan pada Senin (28/11/2022).
Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ganjar Umumkan UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Ini Nominalnya
Baca juga: Pembunuhan Ayah Ibu dan Kakak di Magelang, Pelaku Sudah 2 Kali Racuni Keluarganya, Motif Sakit Hati
Kendati demikian, masih ada sejumlah provinsi yang belum menetapkan UMP 2023 secara resmi hingga batas waktu tersebut.
Tercatat, sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023.
DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.
Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah:
DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)