Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jateng Terendah, Berikut Daftar UMP 2023 di 29 Provinsi

Upah Minimun Provinsi (UMP) Jateng telah diumumkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo, Senin (28/11/2022)

Editor: muslimah
Istimewa
Pengumuman dilakukan Ganjar di Kantornya, Senin (28/11). Dalam konferensi pers, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

TRIBUNJATENG.COM - Upah Minimun Provinsi (UMP) Jateng telah diumumkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo, Senin (28/11/2022).

Diputuskan UMP Jateng 1.958.169 atau naik 8,01 persen dari sebelumnya.

ILUSTRASI: UMK JATENG 2022
ILUSTRASI: UMP JATENG 2022 (Tribun Jateng/Raka F Pujangga)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menginstruksikan semua daerah agar pengumuman UMP 2023 maksimal harus diumumkan pada Senin (28/11/2022).

Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ganjar Umumkan UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Ini Nominalnya

Baca juga: Pembunuhan Ayah Ibu dan Kakak di Magelang, Pelaku Sudah 2 Kali Racuni Keluarganya, Motif Sakit Hati

Kendati demikian, masih ada sejumlah provinsi yang belum menetapkan UMP 2023 secara resmi hingga batas waktu tersebut.

Tercatat, sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023.

DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.

Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah:

DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)

Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)

Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)

Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)

Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)

Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)

Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved