Berita Slawi
Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tegal, Korban Diiming-Imingi Uang Rp 10 Ribu dan Diancam Tersangka
Satreskrim Polres Tegal kembali mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur yang kali ini dilakukan oleh seorang pria tua berusia 52 tahun.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
"Pasal yang disangkakan masih sama yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky, mengatakan korban masih berusia 13 tahun dan aksi pencabulan dilakukan di rumah korban saat kondisinya sepi.
Tersangka juga mengancam korban, membujuk dengan memberikan uang Rp 10 ribu supaya tidak melapor.
"Pencabulan baru dilakukan satu kali di rumah korban. Setelah diketahui orangtua, langsung melapor ke kami, dan kami langsung tindaklanjuti menangkap tersangka," tandas AKP Vonny. (dta)
Baca juga: Tersangka Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Purbalingga Diamankan, Sudah Puluhan Kali Beraksi
Baca juga: Gibran Trauma Dicium Pria Berkumis, Kaesang Pangarep Sebarkan Fotonya
Baca juga: Kumpulan Ramalan Viral Tentang Kiamat yang Gagal, Berikut Hadist Tentang Hari Akhir
Baca juga: Dongeng Anak Sebelum Tidur Kisah Seekor Kucing yang Sombong