Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tanya Hakim Pada Ridwan Soplanit: Apa yang Terburuk Jika Anda Menolak Perintah Ferdy Sambo?

Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri bisa membuat laporan polisi bahkan Berita Acara Interogasi dibuat sesuai pesanan dirinya

Editor: muslimah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang saksi. 

Setelahnya, Ridwan langsung menemui atasnya yakni Kapolres Jakarta Selatan yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Kepada Budhi Herdi, Ridwan turut melaporkan apa yang menjadi perintah dari Ferdy Sambo.

"Saya sampaikan 'mohon izin komandan, ini ada AKBP Arif diperintahkan Pak FS untuk buat BAI karena Bu Putri saat itu kondisinya belum bisa ke Polres karena alasannya saat itu lagi trauma', akhirnya didatangi oleh AKBP Arif terkait dengan lembaran kronologis tersebut," kata dia.

"Kemudian dibuatkan BAI saat itu. Setelah satu jam kita diperintahkan Kapolres kita ke Saguling untuk membawa BAI tersebut ke Saguling," ucap Ridwan.

Mendengar pernyataan itu, majelis hakim menanyakan kepada Ridwan, apakah kedatangan dari Arif ke Polres Jaksel tanpa diikutkan Putri Candrawathi.

"Saat itu dibuat di Polres Jaksel, tanpa kehadiran Bu Putri? hanya mendengarkan penjelasan Arif?" tanya hakim Wahyu.

"Kronologisnya yang dibawa. Yang AKBP Arif sampaikan bahwa itu kronologis dari Bu Putri yang disampaikan kepada beliau," ujar Ridwan Soplanit.

"Wajar ga begitu?" tanya lagi hakim.

"Untuk itu saya menyampaikan ke Kapolres untuk hal tersebut," jawab Ridwan di persidangan.

"Ya wajar ga BAI dibuat tanpa kehadiran orangnya?" tanya Hakim menegaskan.

"Tidak wajar yang mulia," dijawab Ridwan.

Ikuti Perintah Ferdy Sambo Karena Takut Dipecat

Kolase foto AKBP Ridwan Soplanit dan Irjen Ferdy Sambo.
Kolase foto AKBP Ridwan Soplanit dan Irjen Ferdy Sambo. (Kolase Tribun Jakarta)

Dari situ lantas majelis hakim menanyakan kenapa Ridwan Soplanit tidak menolak hal tersebut.

Singkatnya, proses BAI ke Polres Jakarta Selatan itu kata Ridwan tidak sesuai dengan prosedur yang ada, namun dirinya mengaku takut karena ada sanksi pemecatan.

"Maksudnya saudara sebagai Kasat, dan saudara Arif datang mewakili PC. Nah itu suatu ga lazim dan jelas di luar prosedur. Kenapa anggota saudara langsung buatkan padahal saudara jelas katakan menolak?" tanya hakim menegaskan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved