Berita Jateng
Apindo Jateng Bersikukuh Tolak Penetapan Upah Berdasarkan Permenaker nomor 18 Tahun 2022
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah bersikukuh menolak kenaikan upah minimum kabupaten/kota (Kota) tahun 2023
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah bersikukuh menolak kenaikan upah minimum kabupaten/kota (Kota) tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI nomor 18 tahun 2022 itu.
Menurut Ketua Apindo Jateng Frans Kongi, pihaknya kini sudah mengajukan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan peninjauan kembali.
"Kami dari Apindo sudah menolak (Permenaker nomor 18/2022).
Kemarin kami ajukan ke Mahkamah Agung untuk diadakan peninjauan kembali, judicial review," katanya, kemarin.
Frans sebelumnya menyatakan, pihaknya sendiri menyesalkan penetapan upah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI nomor 18 tahun 2022 itu.
Menurut dia, aturan itu melanggar UU Cipta Kerja dengan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"PP 36 (2021) sebagai turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini diterbitkan setelah berulang kali ada rapat. Ini sebenarnya upah minimun saja, untuk pekerja yang belum ada satu tahun.
Sedangkan pekerja di atas itu, ada negosiasi skala upah berdasarkan kemampuan perusahaan. Tapi sekarang kenapa tiba-tiba Menteri begitu. Menurut kami itu melanggar hukum," ungkap baru-baru ini.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengumumkan kenaikan upah minimum Jateng tahun 2023 berdasarkan Permenaker nomor 18 tahun 2023.
Adapun kenaikan diputuskan yakni 8,01 persen.
Menurut Frans, kenaikan itu tidak hanya memberatkan tetapi juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hal itu menurutnya akan mempengaruhi investor yang masuk di Indonesia.
"Peraturan (Menteri Ketenagakerjaan) ini keluar tiba-tiba tanggal 16 November. Padahal, 15 November Dewan Pengupahan Jateng sudah rapat dengan menerapkan PP 36 2021 mengenai pengupahan.
Ini menimbulkan suatu ketidakpastian hukum. Ini tidak baik untuk investasi dan merugikan investasi. Kami Apindo seluruh Indonesia menolak itu.
Kami pikir akan menerapkan PP 36. Nanti kalau MA putuskan Permenaker 18 berlaku, sisanya kami bayar," ujarnya lagi. (idy)
Baca juga: Keren, Gedung PGRI Batang Diresmikan Telan Biaya Rp 7,5 Miliar Hasil Iuran Ribuan Guru
Baca juga: Dongeng Anak Sebelum Tidur Kisah Penjual Sepatu dan Peri Baik Hati
Baca juga: James Riady Sebut Presiden Jokowi Tepat Pilih Erick Thohir
Baca juga: Amalan Doa Untuk Segera Dipertemukan Dengan Pasangan
Prioritas Pemberangkatan Haji 2023, Kemenag Jateng: Jemaah Tunda 2020 dan Lansia |
![]() |
---|
Jelang Imlek, Polisi Fokuskan Pengamanan Tempat Ibadah dan Waspadai Ancaman Pancaroba |
![]() |
---|
Kasus Kekerasan Seksual di Jateng Tinggi, Kapolda Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Antar Lembaga |
![]() |
---|
Daftar Pejabat Baru di Polda Jateng, 3 Kapolresta dan 12 Kapolres Diganti |
![]() |
---|
Ternyata Ada 9 Anggota LSM yang Terlibat Kasus Damai Pemerkosaan Brebes, Polisi Buru 2 Pelaku Lagi |
![]() |
---|