Berita Tegal
Rumah Bos Warteg di Tegal Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 140 Juta, Tetangga yang Pertama Melihat
Satreskrim Polres Tegal berhasil membekuk komplotan pembobol rumah kosong yang beraksi di Desa Sidakaton, RT 01/RW 06, Kecamatan Dukuhturi
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satreskrim Polres Tegal berhasil membekuk komplotan pembobol rumah kosong yang beraksi di Desa Sidakaton, RT 01/RW 06, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal Oktober 2022 lalu.
Dalam pers rilis yang berlangsung pada Selasa (29/11/2022) di halaman Polres Tegal, ketiga tersangka Muhammad Andi Lubis, Tri Hadi Wibowo, dan Yanuar Hendra didatangkan langsung.
Adapun untuk kronologi kejadian, dikatakan Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at, berawal pada Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 17.00 WIB terjadi pencurian barang berharga di dalam rumah korban beralamat di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Diketahui rumah korban tersebut kosong tidak ada penghuni karena ditinggal mudik ke Jakarta sejak Mei lalu.
Baca juga: Banjir Bandang di Tambakromo Pati, Air Mencapai Atap Rumah, Dua Lansia Tewas, Tak Pernah Separah Ini
Baca juga: Ibu di Pekalongan yang Bayinya Ditemukan Gemetaran Disemutin Ditangkap Polisi, Ini Alasan Buang Bayi
Aksi pencurian diketahui berawal saat warga sekitar yang melintas di rumah korban, melihat pintu garasi terbuka dan mengira bahwa pemilik rumah sudah pulang.
Kemudian warga yang melihat pintu garasi terbuka, inisiatif menelpon pemilik rumah dan menanyakan apakah sudah pulang ke rumah, dan ternyata yang bersangkutan menjawab jika masih di Jakarta.
Mendapat kabar tersebut, pemilik rumah langsung pulang dan mengecek keadaan.
Sesampainya di rumah, korban mendapati pintu garasi dan jendela samping utara dalam keadaan terbuka.
"Setelahnya korban mengecek ke dalam rumah dan mendapati kondisi berantakan. Barang berharga yang ada di dalam kamar seperti satu unit sepeda motor PCX, uang tunai Rp 50 juta, perhiasan emas berupa gelang, cincin, dan kalung sebesat 80 gram dan surat-suratnya raib.
Mengetahui fakta tersebut, korban langsung melapor ke kami untuk penanganan lebih lanjut," ungkap Kapolres Tegal, AKBP Arie, pada Tribunjateng.com.
Modus yang dilakukan para tersangka, dikatakan Kapolres yaitu berpura-pura mencari rongsok barang bekas, sambil mengamati rumah kosong yang menjadi target pencurian.
Setelah dirasa aman dan waktu yang tepat, mereka para tersangka langsung melancarkan aksi pencurian tersebut.
"Atas kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 140 juta. Korban ini memang selama mudik ke Jakarta menyimpan barang-barang berharga di dalam rumah," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky, menambahkan tersangka merupakan komplotan pembobol rumah kosong.
Sebelum melancarkan aksinya, para tersangka ini sudah mengintai kondisi rumah yang menjadi sasaran apakah ada penghuni atau sepi.
Setelah dirasa aman, barulah mereka beraksi dengan menggunakan alat-alat seperti linggis, golok atau parang, dan lain-lain.
Sedangkan pemilik rumah ini, sejak Mei 2022 merantau ke Jakarta karena membuka usaha warteg.
"Tersangka disangkakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan yaitu ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim. (dta)