Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kata Admin Arisan Online Jatuh Tempo Saat Dituding Menipu Emak-emak Member Arisan

Admin Arisan Online Jatuh Tempo (Japo) inisial YPM buka suara usai dituding menipu.

Tayang:
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: sujarwo
Rahdyan Trijoko Pamungkas
Ilustrasi. Korban arisan online tunjukan kerugian yang dialami saat mengikuti arisan online yang digelar oknum PNS Pemprov Jateng usai menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Semarang. Selasa (29/11/2022) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Admin Arisan Online Jatuh Tempo (Japo) inisial YPM akhirnya buka suara usai dituding menipu belasan emak-emak.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad WS Dilapanga, YPM berdalih jika arisan yang dimulai Oktober tahun lalu tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dengan menjunjung tinggi rasa saling percaya.

"Arisan Japo (Jatuh Tempo) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan seluruh member Japo," kata Ahmad pada Kamis (1/12/2022).

Awalnya, arisan Japo berjalan normal. Namun, semua berubah kala dua member inisial PK dan HY memenangkan undian.

Usai memenangkan undian, kata Ahmad, PK dan HY enggan mengangsur arisan sesuai kesepakatan peserta. Alhasil, kelompok arisan yang dipimpin YPM merugi sebesar Rp 2,8 miliar.

Sadar akan permasalahan yang menimpa kelompok arisannya, YPM selaku admin merasa bertanggung jawab dengan menutupi kerugian itu menggunakan uang pribadinya.

Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami YPM waktu itu.

Selain kelompok arisan yang ia pimpin merugi, ia juga terbebani masalah tak berkesudahan yang seharusnya tidak ia tanggung.

"Sejak 21 Maret 2022 arisan Japo berhenti dikarenakan member tersebut tidak lagi membayar kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati bersama sehingga menyebabkan arisan Japo berhenti total," 

"Beberapa member lain juga memilih berhenti untuk memenuhi kewajibannya membayar angsuran setelah mengetahui Arisan Japo berhenti total." tegas Ahmad.

YPM, diceritakan Ahmad telah berupaya berulang kali menghubungi member PK dan HY untuk mengembalikan uang arisan.

Sial, upaya YPM tak membuahkan hasil. Ia justru dituding menipu oleh member arisan yang lain. 

"Klien kami dituduh menipu. Padahal klien kami hanya admin yang memfasilitasi berjalannya arisan, tidak seharusnya bertanggung jawab mengganti uang arisan yang dibawa kabur member,” jelas Ahmad.

Tak terima dengan perlakuan membernya, YPM bersama kuasa hukumnya lantas melaporkan 18 member tersebut ke Pengadilan Negeri Semarang.

Sebanyak 18 member tersebut, termasuk PK dan HY digugat secara perdata oleh YPM atas tudingan penipuan yang mereka terhadap dirinya.

Begitu pun para member. Mereka juga melaporkan YPM ke Polda Jateng.

Sebelumnya, emak-emak korban arisan online Japo geram dengan penyelenggara yang merupakan oknum PNS di Pemerintah Provinsi Jateng selalu membawa nama pejabat kepolisian saat ditagih. 

Bukannya diselesaikan, mereka malah digugat di pengadilan negeri semarang oleh terduga pelaku.

Diketahui, kerugian yang dialami para anggota arisan japo bervariatif mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Lestari satu diantara korban arisan online yang sudah tak dibayar oleh penyelenggara sejak bulan Maret 2022. Dirinya ditipu oleh penyelenggara karena diberi cek kosong untuk membayar arisannya itu.

"Kejadian ini sudah saya setor beberapa kali. Total yang belum terbayarkan sebesar Rp 550 juta," tuturnya, usai jalani mediasi pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/11/2022).

Korban lainnya, Novi mengaku saat menagih arisannya melalui WhatsApp, terduga pelaku justru membawa-membawa aparat. Pelaku malah menyebut telah memberikan atensi kepada aparat itu.

"Mengakunya petinggi kepolisian . Dia tidak menyebutkan namanya," tutur dia,

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan ada beberapa warga lain yang melaporkan YPM terkait kasus yang sama.

Kata dia, kasus tersebut kini tengah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jateng dan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 372 dan atau 378 KUHP.

"Telah dilaporkan ke SPKT Polda Jateng pada 22 Juni 2022, dan saat ini ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jateng," ungkapnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved