Ini Hukum Mahar Rumah, Bagaimana Jika Bercerai Apakah Jadi Harta Gono-gini?
Jadi, kedudukan mahar sebagai harta bersama seperti rumah adalah tidak tepat. Dengan demikian, apabila terjadi perceraian, rumah yang dijadikan mahar
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Ini Hukum Mahar Rumah, Bagaimana Jika Bercerai Apakah Jadi Harta Gono-gini?
TRIBUNJATENG.COM - Baru-baru ini viral kisah cinta Ryan Dono yang harus gagal saat h-3 resepsi pernikahan.
Hal itu lantaran Yessi, calon mempelai pengantin wanita tiba-tiba meminta sertifikat rumah untuk mahar.
Orangtua Ryan Dono sendiri sudah menyiapkan rumah untuk tempat tinggal anak dan calon menantunya itu.
Namun pihak Ryan Dono keberatan jika rumah teraebut dijadikan mahar.
Alhasil Yessy pun membatalkan pernikahan.
Meski pernikahan batal, Ryan Dono tetap menggelar resepsi pernikahan dengan menghadirkan mempelai wanita palsu.
"Saudara saya yang duduk di pelaminan. Tidak ada akad nikah," ujarnya dalam acara di sebuah televisi swasta, Kamis (1/12/2022).
"Saya harus tetap tegar, demi Ibu saya," ujarnya sembari terisak.
Lalu bagaimana kedudukan mahar rumah dalam pernikahan? Apakah ketika bercerai akan masuk sebagai harta gono-gini ?
Dilansir dari laman hukumonline.com, Pasal 1 huruf d KHI menerangkan bahwa mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Sementara terkait harta bersama, Pasal 1 huruf f KHI menerangkan bahwa harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.
Hukum Mahar dalam Pernikahan
Merujuk definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa mahar pernikahan bukanlah harta bersama. Hukum mahar dalam pernikahan adalah hak pribadi mempelai wanita, bukan harta bersama.
Mengapa demikian? Pasalnya, mahar diberikan calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita sebelum sahnya ikatan perkawinan atau diberikan dan diucapkan pada saat dilangsungkannya ijab kabul antara mempelai pria dengan wali nikah calon mempelai wanita. Sedangkan harta bersama menurut Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 merupakan harta yang didapat oleh suami dan/atau istri selama dalam ikatan perkawinan.