Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ini Hukum Mahar Rumah, Bagaimana Jika Bercerai Apakah Jadi Harta Gono-gini?

Jadi, kedudukan mahar sebagai harta bersama seperti rumah adalah tidak tepat. Dengan demikian, apabila terjadi perceraian, rumah yang dijadikan mahar

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagram/ Medina Zein
Rumah Medina Zein di Alam Nirwana 

Jadi, kedudukan mahar sebagai harta bersama seperti rumah adalah tidak tepat. Dengan demikian, apabila terjadi perceraian, rumah yang dijadikan mahar tersebut adalah hak pribadi istri.

Terkait harta gana-gini atau yang umumnya dikenal sebagai harta gono-gini sebagaimana ditanyakan, KHI secara khusus mengatur masalah harta gono-gini. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 97 KHI yang menerangkan bahwa janda atau duda cerai, masing-masing berhak seperdua (setengah) dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan dalam perjanjian perkawinan.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved