Ini Hukum Mahar Rumah, Bagaimana Jika Bercerai Apakah Jadi Harta Gono-gini?
Jadi, kedudukan mahar sebagai harta bersama seperti rumah adalah tidak tepat. Dengan demikian, apabila terjadi perceraian, rumah yang dijadikan mahar
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Jadi, kedudukan mahar sebagai harta bersama seperti rumah adalah tidak tepat. Dengan demikian, apabila terjadi perceraian, rumah yang dijadikan mahar tersebut adalah hak pribadi istri.
Terkait harta gana-gini atau yang umumnya dikenal sebagai harta gono-gini sebagaimana ditanyakan, KHI secara khusus mengatur masalah harta gono-gini. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 97 KHI yang menerangkan bahwa janda atau duda cerai, masing-masing berhak seperdua (setengah) dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan dalam perjanjian perkawinan.
(*)
Rekomendasi untuk Anda