Jumat, 8 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2023 Ditetapkan, Ini Daftar UMP di Seluruh Indonesia, Kalimantan Timur Naik 6,2 Persen

ni besaran UMP Kalimantan Timur setelah UMP 2023 telah ditetapkan. UMP Kalimantan Timur 2023 naik sebesar 6,2 persen. Sehingga besaran UMP Kalimanta

Tayang:
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
THINKSTOCK
Upah Minimum 2023 Ditetapkan, Ini Daftar UMP di Seluruh Indonesia, Kalimantan Timur Naik 6,2 Persen 

TRIBUNJATENG.COM-  Ini besaran UMP Kalimantan Timur setelah UMP 2023 telah ditetapkan.

UMP Kalimantan Timur 2023 naik sebesar 6,2 persen.

Sehingga besaran UMP Kalimantan Timur 2023 sebesar Rp 3.201.396.

Rata-rata kenaikan UMP di seluruh provinsi Indonesia sebesar 4-9 persen.

Kenaikan UMK akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.

Penetapan UMP dan UMK tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).

Dalam aturan terbaru tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen.

Berikut adalah daftar UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi:

- Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

- DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)

- Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)

- Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)

- Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54 persen)

- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved