Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pengelola Arisan Japo Beralasan Arisan Macet karena Dua Member Tidak Bayar

Pengelola arisan Japo buka suara terkait macetnya uang arisan yang telah jatuh tempo.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengelola arisan Japo buka suara terkait macetnya uang arisan yang telah jatuh tempo.

Melalui penasihat hukumnya, Rofiullah, menuturkan arisan Japo tersebut dibentuk sejak Oktober 2021 lalu. Arisan itu telah disepakati secara lisan dan di posting pada media sosial.

"Kemudian dibuatlah grup whatsapp. Pada grup itu mereka para member termasuk klien kami untuk membentuk admin," tutur dia, Minggu (4/12/2022),

Menurut Rofiullah, arisan Japo bermasalah dan macet sejak bulan Maret 2022. Faktor penyebab tidak terbayarkan uang arisan itu karena terdapat dua member berinisial V dan H yang tidak menyetorkan uang arisan.

"V dan H telah mendapatkan dan menikmati uang arisan. Namun kedua orang itu tidak menyetorkan iuran arisan sehingga menyebabkan arisan menjadi macet," tuturnya.

Kedua orang itu dilaporkan ke Polda Jateng karena tidak mengembalikan uang arisan yang telah didapatkan. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh penyidik uang arisan yang dibawa kedua member itu sebesar Rp 7,5 miliar.

"Laporan itu merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada para member yang belum terbayarkan. Kami juga melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang," kata dia.

Rofiullah menerangkan akibat tidak dibayarkan uang arisan oleh dua member tersebut menyebabkan uang member lain  tak terbayarkan. Berdasarkan perhitungannya uang member Japo yang harus dibayarkan sebesar Rp 4,1 miliar.

"Klien kami dalam hal ini mengalami kerugian Rp 1,2 miliar untuk menalangi membayar uang arisan member-member sebelumnya," imbuhnya. 

Pihaknya membenarkan bahwa kliennya juga dilaporkan oleh para member arisan. Ada 4 laporan polisi yang dilayangkan oleh para member.

"Para member ini melaporkan setelah kami melaporkan V dan H. Kami meminta penyidik obyektif dalam mengungkap kasus ini," tutur dia.

Sebelumnya bu-ibu sosialita korban arisan online Japo digugat di Pengadilan Negeri Semarang. Ada belasan korban yang hadir menjalani panggilan sidang.

Selain digugat korban arisan online juga ditakut-takuti oleh terduga pelaku selalu membawa nama pejabat kepolisian saat ditagih arisan yang telah jatuh tempo.

Kerugian yang dialami para anggota arisan japo bervariatif mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Lestari, satu diantara korban arisan online yang sudah tak dibayar oleh penyelenggara sejak bulan Maret 2022. Dirinya ditipu oleh penyelenggara karena diberi cek kosong untuk membayar arisannya itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved