Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pengelola Arisan Japo Beralasan Arisan Macet karena Dua Member Tidak Bayar

Pengelola arisan Japo buka suara terkait macetnya uang arisan yang telah jatuh tempo.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo

"Kejadian ini sudah saya setor beberapa kali. Total yang belum terbayarkan sebesar Rp 550 juta," tuturnya usai jalani mediasi pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/11).

Korban lainnya, Novi mengaku saat menagih arisannya melalui whatsapp, terduga pelaku justru membawa-membawa aparat. Pelaku malah menyebut telah memberikan atensi kepada aparat itu.

"Mengakunya petinggi kepolisian . Dia tidak menyebutkan namanya," tutur dia,

Dia tidak mengerti apa tujuan dari terduga pelaku membawa nama aparat saat ditagih. Dirinya merasa apa yang dilakukan terduga pelaku merupakan  upaya untuk menakuti korbannya.

"Saya tidak maksud dan tujuannya apa. Saya tidak tahu apakah itu upaya menakut-nakuti atau tidak," tandasnya. 

Penasihat hukum satu diantara korban Putro Negoro Retoseto menuturkan para tergugat merupakan korban arisan Japo yang diselenggarakan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Jawa Tengah berinisial YP. 

"Sebetulnya mereka korban tetapi mereka justru digugat perdata oleh terduga pelaku ini. Sekarang ini sidang lanjutan mediasi namun penggugat tidak hadir," tuturnya.

Menurutnya gugatan itu dapat menggugurkan perkara pidana. Para tergugat digugat karena seolah-olah tidak membayar iuran arisan. Ada 18 korban yang digugat oleh terduga pelaku.

"Nilai yang digugat sebesar Rp 300 juta. Namun para tergugat mengalami kerugian lebih dari itu. Kami pun audit menggunakan jasa Kantor akuntan publik (KAP). Klien saya sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 800 juta," jelasnya.

Dikatakannya, skema arisannya adalah arisan online. Dia menghubungi para calon member kemudian membuatkan grup whatsaap. 

"Para member ini menyetorkan uang dan mendapatkan keuntungan. Ternyata baru berjalan tiga bulan tidak dibayarkan. Saat akan ditagih penyelenggara sudah tidak ada uang untuk membayar," ujarnya. 

Ia mengatakan pada perkara itu terduga pelaku telah dilaporkan para korban ke Polrestabes Semarang, Polda Jateng, dan bahkan ada juga melaporkan Mabes Polri. Terkait gugatan itu pihaknya akan terus mengikuti jalannya persidangan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved