Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMP 2023

Upah Minimum 2023 Ditetapkan, Ini Daftar UMP di Seluruh Indonesia, Kalsel Naik 8,3 Persen

Ini besaran UMP Kalimantan Selatan setelah UMP 2023 telah ditetapkan. UMP Kalimantan Selatan naik sebesar 8,3 persen jadi Rp 3.149.977.

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
KOMPAS.COM
Upah Minimum 2023 Ditetapkan, Ini Daftar UMP di Seluruh Indonesia, Kalimantan Selatan Naik 8,3 Persen 

TRIBUNJATENG.COM-  Ini besaran UMP Kalimantan Selatan setelah UMP 2023 telah ditetapkan.

UMP Kalimantan Selatan naik sebesar 8,3 persen.

Sehingga Kalimantan Selatan Rp 3.149.977.

Rata-rata kenaikan UMP di seluruh provinsi Indonesia sebesar 4-9 persen.

Kenaikan UMK akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.

Penetapan UMP dan UMK tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).

Dalam aturan terbaru tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen.

Berikut adalah daftar UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi:

- Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

- DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)

- Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)

- Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)

- Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54 persen)

- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved