Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2023 Ditetapkan, Ini Daftar UMP di Seluruh Indonesia, Sulsel Naik 6,9 %

UMP 2023 di 34 provinsi..Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)..28. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen) 29. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
tribunjateng/dok
Upah Minimum 2023 Ditetapkan, Ini Daftar UMP di Seluruh Indonesia, Sulsel Naik 6,9 % 

26. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)

27. Papua Barat, Rp 3.282.000

28. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)

29. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)

30.  Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)

31. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)

32. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)

33. Papua, Rp3.864.696,00 (8,50 persen)

34. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)

Kenaikan UMK akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.

Penetapan UMP dan UMK tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).

Dalam aturan terbaru tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved