Berita Blora
Oknum Anggota DPRD Blora Jadi Tersangka Penyerobotan Tanah
Seorang oknum anggota DPRD Blora bernama Abdullah Aminudin ditetapkan menjadi tersangka kasus penyerobotan tanah di kabupaten itu.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Seorang oknum anggota DPRD Blora bernama Abdullah Aminudin ditetapkan menjadi tersangka kasus penyerobotan tanah di kabupaten itu.
Ia dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan sebagaimana sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Kini, politisi itu akan dipanggil oleh penyidik dalam kasus ini.
Zaenul Arifin, kuasa hukum Sri Budiyono, korban penyerobotan tanah, mengatakan, perkara kasus tanah tersebut sudah naik penyidikan.
Sri Budiyono merupakan warga Desa Purwosari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora
"Informasinya perkara sudah naik penyidikan, dan sebentar lagi terlapor akan dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik," katanya, kepada tribunmuria.com, Minggu (4/12/2022).
Menurut dia, status tersangka tersebut ditetapkan sejak 18 November 2022.
"Kami mengharap dalam pemeriksaan nanti terlapor untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai fakta-fakta yang terjadi," harapnya.
Informasi yang terhimpun, saat ini juga sudah dilakukan penyitaan barang bukti. Selain menyeret politisi dari PKB, polisi juga menetapkan status tersangka kepada notaris.
Zaenul sempat mengungkapkan, kliennya memiliki tanah dan bangunan dengan luas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Kliennya meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milih tanah.
Dengan disaksikan PPAT Elizabeth Estiningsih, pinjaman tersebut akan dikembalikan dalam 2-3 bulan ke depan. Namun, selang 3 bulan, sertifikat sudah balik nama.
"Kami berharap agar penyidik dapat segera menuntaskan penanganan perkara yang klien kami laporkan ini. Berantas mafia tanah," ucapnya.
Zaenul menyebut, sebelum melaporkan wakil ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2019 tersebut, kliennya telah mengajak terlapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil," ujarnya. (kim/tribun jateng cetak)
DPRD Blora Tinjau Longsoran Tanah di Kelurahan Mlangsen Blora, Akan Dilakukan Iuran |
![]() |
---|
Door to door, Warga Desa Sidomulyo Blora Senang Dapat Bansos Kabareskrim Polri |
![]() |
---|
Tahun Ini Program Sekolah Penggerak di Blora Diikuti 21 Kepsek, Kok Sedikit? |
![]() |
---|
Serbu Ibu Kota, Persatuan Perangkat Desa di Blora Usulkan Penguatan Status |
![]() |
---|
Hasil Bulan Dana PMI Blora Tahun 2022 Melebihi Target, Nyaris Menyentuh Angka Rp 1 Miliar |
![]() |
---|