Berita Kudus
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Kudus, Bermodalkan Tiga Mata Obeng
Pihaknya berhasil menangkap empat pelaku Curanmor beserta barang bukti tiga unit sepeda motor
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah
“Selain sepeda motor, Tim juga mengamankan barang bukti lainynya yakni tiga buah mata obeng yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” jelasnya.
Sedangkan pelaku lainnya AU Ditangkap di jalan raya Desa Ngabul Kecamatan Tahunan, Jepara tanpa melakukan perlawan pada hari Minggu (4/12/2022).
Kejadian bermula saat korban menghadiri acara hajatan dan memakirkan sepeda motornya di pinggir jalan Desa Kutuk, Undaan, Kudus pada (1/12/2022), saat korban mau pulang, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
“Dari laporan korban terebut, Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku AU dan barang bukti satu unit Honda Beat,” imbuhnya.
Keempat pelaku saat ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Selain itu, Kasat Reskrim juga memberikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Kudus untuk mencegah pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar saat memarkir kendaraanya di parkir di tempat yang aman.
"Jangan lupa untuk kunci stang atau gunakan kunci tambahan guna mempersempit ataupun sedikit membuat para pelaku ini susah untuk melakukan aksinya,” pungkasnya. (Rad)