Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Tiga Siswa SMPN 1 Blora Terduga Pelaku dan Provokator Bullying Belum Dapatkan Sekolah Baru

Tiga siswa terduga pelaku dan provokator bullying di SMPN 1 Blora belum mendapatkan sekolah baru.

Tribunjateng/bramkusuma
Jateng Hari Ini Jumat 14 November 2025 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Nasib pelaku dan provokator kasus perundungan di SMP Negeri 1 Blora, bakal dipindah ke sekolah lain.

Hal itu sesuai dengan permintaan dari pihak korban.

Sebab, jika pelaku dan provokator masih bersekolah di SMPN 1 Blora, dikhawatirkan korban sulit untuk pemulihan dari kondisi trauma.

Kepala SMPN 1 Blora, Ainur Rofiq mengatakan, ada empat siswa yang diminta dipindah, terdiri dari pelaku dan provokator.

Dari pihak orang tua siswa pelaku dan provokator siap untuk memindahkan anaknya ke sekolah yang lain.

Sampai hari ini, baru satu siswa yang positif pindah sekolah.  

"Untuk tahap penyelesaiannya, sampai hari ini (Kamis kemarin—Red) sudah ada satu anak yang sudah positif pindah di sekolah lain dan sudah proses administrasi," jelas Rofiq, saat rapat koordinasi bersama di kantor DPRD Blora, Kamis (13/11/2025).

"Yang tiga anak ini masih ingin menentukan alternatif, karena ada beberapa pilihan sekolah yang mereka masih memilih (sekolah) mana itu masih bingung, tapi intinya orang tua siap untuk memindahkan," sambungnya. 

Di sisi lain, Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Blora siap memfasilitasi agar pelaku dan provokator kasus perundungan di SMPN 1 Blora mendapatkan sekolah yang baru.

"Dinas Pendidikan memastikan bahwa anak-anak tersebut mendapatkan sekolah sesuai dengan pilihannya," kata Sekretaris Dindik Blora, Nuril Huda.

Lebih lanjut, Nuril menyebut ada beberapa alternatif untuk keempat siswa yang akan dipindah tersebut.  

"Saya siap menjembatani, jadi ada beberapa alternatif sekolah, baik sekolah negeri maupun di sekolah swasta," terangnya.

Pihaknya memastikan agar keempat siswa tersebut tetap akan mendapatkan haknya untuk bersekolah.

"Artinya, anak tersebut tidak menjadi Anak Tidak Sekolah (ATS). Mereka akan tetap mendapatkan sekolah," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Blora, Slamet Pamuji, meminta semua pihak agar dalam penyelesaian kasus perundungan di SMPN 1 Blora untuk dicarikan solusi terbaik.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved