Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Prajurit TNI AU Prada Indra Dipastikan Tewas karena Kekerasan, 4 Senior Ditahan

Prajurit Dua (Prada) Tentara Nasioanal Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) Muhammad Indra Wijaya tewas secara tidak wajar.

Ellyvon Pranita
Karangan bunga masih menghiasi sekitar rumah duka almarhum Prajurit Dua (Prada) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) Muhammad Indra Wijaya. Dua karangan bunga itu menjadi penanda bahwa keluarga Prada Indra masih berduka meski korban sudah dimakamkan tiga hari lalu, pada Minggu (20/11/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Prajurit Dua (Prada) Tentara Nasioanal Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) Muhammad Indra Wijaya tewas secara tidak wajar.

Upaya pengungkapan kasus kematian Prada Indra akhirnya menemui titik terang.

Pihak keluarga dan Komandan Polisi Militer (Danpom) sudah menerima hasil autopsi yang dilakukan pekan lalu, Minggu (20/11/2022).

Hasil autopsi diserahkan

Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang telah menyerahkan hasil autopsi jenazah Prada Indra pada Kamis (1/12/2022).

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU) Marsma Indan Gilang Buldansyah mengatakan dokumen resmi hasil autopsi itu diberikan secara bertahap setelah adanya penjelasan verbal dari pihak rumah sakit pada 28 November 2022.

Prada Indra
Prada Indra (GOOGLE)

"Setelah penyerahan dokumen visum, pihak keluarga yang diwakili pengacara melakukan pertemuan dengan Danpom Koopsud III selaku penyidik di Pospomau, Jakarta," kata Indan kepada Kompas.com, Minggu (4/12/2022).

Kerusakan limpa


Meski sempat menjadi polemik, dengan hasil otopsi yang didapatkan itu, dinyatakan bahwa Prada Indra meninggal dunia akibat kekerasan.

Tindakan kekerasan yang dilakukan senior-seniornya itu mengakibatkan kerusakan pada organ dalam Prada Indra.

"Berdasarkan hasil otopsi, meninggalnya Prada Indra Wijaya disebabkan oleh kekerasan (benda) tumpul pada perut yang menyebabkan kerusakan pada organ limpa," jelas Indan.

Setelah menerima dokumen hasil otopsi, pihak keluarga yang diwakili pengacara bertemu dengan Danpom Koopsud III selaku penyidik di Puspomau, Jakarta.

"Hasil visum yang diterima Pom Koopsud III selanjutnya akan dijadikan materi penyidikan," jelas Indan.

 
Penyidik juga akan memeriksa ahli dari dokter forensik RSUD Tangerang terkait hasil otopsi Prada Indra.

4 tersangka ditahan


Keempat tersangka yang diduga melakukan kekerasan terhadap Prada Indra adalah seniornya.

Mereka berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.

Kemudian, keempat tersangka tindak kekerasan terhadap Prada Indra saat ini resmi ditahan di POM Koopsud III Biak, Papua.

"Hingga saat ini, Pom Koopsud III telah menetapkan empat tersangka atas meninggalnya Prada M Indra Wijaya, keempatnya telah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Indan.

Keempat tersangka tak hanya menganiaya Pra Indra Wijaya hingga tewas.

Mereka juga menganiaya enam prajurit TNI AU yang merupakan teman satu angkatan Prada Indra.

Motif penganiayaan tersebut adalah pembinaan disiplin dari senior kepada junior.

Sempat disebut dehidrasi


Diberitakan sebelumnya, Prada Indra meninggal setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Manuhua Biak, pada Sabtu (19/11/2022).

Komando Operasi Udara (Koopsud) III menginformasikan bahwa Prada Indra meninggal dunia karena dehidrasi berat karena bermain futsal dalam durasi lama, yakni dari pukul 20.00 hingga 23.00 WIT.

 
Keluarga masih memercayai keterangan itu sampai akhirnya jenazah Indra tiba di Tangerang pada Minggu (20/11/2022).

Melihat kondisi tubuh Prada Indra yang penuh luka, lebam, tubuh yang diformalin dan darah bercucuran membuat pihak keluarga meragukan penyebab kematian Prada Indra yang disebut karena dehidrasi.

Pihak keluarga menduga ada kejanggalan atas kematian Indra.

Apalagi pihak keluarga diminta langsung menguburkan peti jenazah yang sudah tergembok. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kematian Prada Indra Dipastikan karena Kekerasan, Limpa Rusak dan Senior Ditahan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved