Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kota Pekalongan

Pemkot Pekalongan Susun Raperda Pajak dan Retribusi

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kita Pekalongan, menyelenggarakan kegiatan workshop naskah akademik

Dok Kominfo Kota Pekalongan
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid saat menyelenggarakan kegiatan workshop naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Pekalongan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kita Pekalongan, menyelenggarakan kegiatan workshop naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Pekalongan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan, dalam waktu 2 tahun, Pemerintah Kota Pekalongan ditargetkan untuk menyusun Raperda Kota Pekalongan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sehingga, untuk menyukseskan hal tersebut, dalam workshop ini dilibatkan para wajib pajak supaya mereka bisa memahami aturan penyusunan Raperda tersebut.

"Nanti kita seragamkan sesuai aturan Pemerintah Pusat, untuk menyusun Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maksimal 2 tahun dari tahun 2022 ini berarti nanti sampai tahun 2024 mendatang targetnya," kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Selasa (6/12/2022).

Menurutnya, dalam penyusunan Raperda ini juga dilakukan pendampingan dari KPK dan BPK agar semua prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tetapi dalam aturan itu, untuk kasus-kasus tertentu yang memang kita fasilitasi dan harus tindaklanjuti, kita tidak kaku dan masih membuka ruang untuk masyarakat dalam mengkomunikasikan bersama," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Pekalongan, R Doyo Budi Wibowo menjelaskan bahwa, Pemda wajib menyusun Raperda yang berkaitan dengan penyatuan pajak kurang lebih 10 Perda dan retribusi kurang lebih 19 perda yang akan digabung menjadi satu.

"Ini adalah suatu proses yang kita lakukan pembahasannya pada tahun 2023. Kami harapkan, bahwa di pelaksanaan ada transisi selama 2 tahun sejak tahun 2022 diterapkan sampai 1 Januari 2024 mendatang," katanya. (Dro)

Baca juga: Subholding Gas Pertamina Perluas Pengembangan Gas Bumi Semarang - Kendal

Baca juga: Menguatkan Karakter Keberagamaan dengan Gerakan Jum’at Tilawah

Baca juga: Tingkatkan Penelitian Manuskrip, UIN Walisongo Adakan Training

Baca juga: Pemkab Karanganyar Salurkan Hibah Untuk Kegiatan Keagamaan Senilai Sekitar Rp 6 Miliar

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved