Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sosialisasi RUU KUHP

Lewat Pertunjukkan Rakyat, Kominfo Sosialisasikan RUU KUHP Kepada Masyarakat Wonogiri

Kemenkominfo melalui Ditjen IKP bersama Komisi III DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri kembali menggelar Pertunjukan Rakyat Sosialisasi RUU KUHP

Editor: abduh imanulhaq
IST
Kemenkominfo melalui Ditjen IKP bersama Komisi III DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri kembali menggelar Pertunjukan Rakyat Sosialisasi RUU KUHP 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Melanjutkan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen IKP) bersama Komisi III DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri kembali menggelar Pertunjukan Rakyat “Sosialisasi RUU KUHP”.

Pertunjukan ini menampilkan Pagelaran Wayang Kulit guna meningkatkan pemahaman masyarakat guna memperoleh dukungan publik yang lebih luas.

Sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Hadir sekitar 3.000 peserta yang merupakan perwakilan dari komunitas, mahasiswa, dan masyarakat umum Wonogiri.

Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kemenkominfo, Bambang Gunawan, dalam sambutannya mengatakan perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum.

Salah satu prosesnya yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah, khususnya di bidang hukum pidana, adalah dengan melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,” jelasnya.

Bambang mengungkapkan pemerintah mulai menyusun RUU KUHP sejak tahun 1964 untuk menggantikan KUHP yang berlaku sampai saat ini.

Penyusunan RUU KUHP juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui dialog publik dan sosialisasi di 11 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Dari dialog publik yang telah berjalan selama periode September-Oktober, pemerintah menghimpun masukan dan melakukan penyesuaian yang menghasilkan draf terbaru RUU KUHP.

Pada tanggal 9 November 2022, draf tersebut telah diserahkan ke Komisi III DPR RI, dan 24 November kemarin telah disepakati bersama dalam pembahasan Tingkat I.

Kominfo melalui Ditjen IKP bersama Komisi III DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri kembali menggelar Pertunjukan Rakyat Sosialisasi RUU KUHP
Kominfo melalui Ditjen IKP bersama Komisi III DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri kembali menggelar Pertunjukan Rakyat Sosialisasi RUU KUHP (IST)

Ia mengatakan bahwa sosialisasi akan kembali dilanjutkan untuk menyampaikan informasi terkait RUU KUHP secara transparan dan masif sehingga mudah diakses dan diterima oleh masyarakat.

“Acara ini diharapkan dapat menjadi sarana diseminasi informasi terkait RUU KUHP kepada elemen-elemen publik serta bentuk partisipasi dalam melestarikan kebudayaan,” terangnya.

Sebelumnya, acara diawali sambutan Wakil Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, yang mengatakan wayang kulit sebagai salah satu media pertunjukan rakyat selama ini berhasil menjadi sarana sosialisasi dan memiliki kekuatan untuk menyampaikan program pemerintah, termasuk RUU KUHP.

“Masyarakat tentunya perlu untuk terus diberikan pemahaman, bahwa sebagai negara hukum, di negara Republik Indonesia ini segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebanggasaan, dan ketatanegaraan, termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan hukum,” jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved