Berita Jawa Tengah
PNS Korban KDRT Gugat Sekda Kendal ke PTUN Semarang, Imbas Laporan IP Diabaikan Sugiono
Korban berinisial IP menggugat Sugiono di PTUN Semarang atas tuduhan mengabaikan kasus KDRT yang dia alami dari suaminya.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Kendal menggugat Sekda Kabupaten Kendal, Sugiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Sidang pertama dengan agenda tahap pemeriksaan awal pada Selasa (6/12/2022), Sekda Kabupaten Kendal dianggap telah membuat keputusan yang merugikan bagi kaum perempuan yang menjadi korban KDRT.
Korban berinisial IP tersebut menggugat Sugiono di PTUN Semarang atas tuduhan mengabaikan kasus KDRT yang dia alami dari suaminya.
Baca juga: Subholding Gas Pertamina Perluas Pengembangan Gas Bumi Semarang - Kendal
Dalam laporan yang dilayangkan kepada Sekda Kabupaten Kendal, IP menyebut telah menjadi korban KDRT oleh suaminya.
Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum, Sekda Kabupaten Kendal menganggap kekerasan terhadap perempuan yang dialami IP dari suaminya adalah pertengkaran biasa dalam sebuah rumah tangga.
"Klien kami mengajukan persetujuan cerai kepada tergugat (red, Sekda Kabupaten Kendal)."
"Namun Sekda menolak permohonan izin cerai yang dilakukan klien kami," kata kuasa hukum IP, Nasrul Dongoran kepada Tribunjateng.com, Rabu (7/12/2022).
Bahkan, saat ditemui IP bersama kuasa hukumnya pada November 2022, Sekda Kabupaten Kendal juga mengucapkan hal serupa secara terang-terangan.
Baca juga: Perbaiki Kualitas Pendidikan Berdasarkan Data Rapor, Pemkab Kendal Gelar Temu Pemangku Kepentingan
“Tindakan Sekda ini juga pernah diucapkan secara langsung saat kami bertemu."
"Beliau menyebutkan bahwa ini adalah hal yang biasa, kalau namanya pertengkaran rumah tangga," imbuhnya.
Akan tetapi, IP menolak tegas dengan menyebut bahwa dirinya kerap mendapatkan perlakuan di luar batas dari suaminya.
Selain didorong hingga tersungkur, IP juga diancam akan dibunuh.
"Klien kami diancam dengan kata-kata, ‘kowe nglawan terus tak pateni kowe’ (kamu melawan terus tak bunuh)," kata Nasrul.
Untuk menunjukkan bukti korban KDRT, IP menjalani pemeriksaan melalui psikolog dengan hasil dia mengalami gangguan tidur akibat kekerasan yang diterima dari suaminya.
Baca juga: Nekat Curi Kapal dan Ditangkap Saat Hendak Menjual di Daerah Kendal, Kerugian Capai Rp 75 Juta
Terhadap laporan KDRT yang dialami IP, Sekda Kabupaten Kendal justru menyarankan IP untuk meminta izin cerai kepada suaminya.
Nasrul pun menyayangkan sikap yang diambil pimpinan kliennya.
Padahal, kata Nasrul, Kabupaten Kendal memiliki Perda Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Gender untuk melindungi korban KDRT.
"Seharusnya aturan itu untuk melindungi perempuan korban kekerasan."
"Tapi malah tidak dijalankan oleh pimpinan," imbuhnya.
Ditambahkannya, apa yang dilakukan IP sudah tepat.
Baca juga: 2 Kecamatan di Kendal Masuk Zona Merah Covid-19
Sebagai PNS, dia harus mengantongi izin dari atasan untuk bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
"Ini sudah diajukan sejak 2021."
"Dia memperjuangkan haknya berupa keadilan, kok malah dapat intimidasi, ancaman,"
"Korban menggugat ke sini dalam rangka meminta surat persetujuan izin."
"Karena kalau sampai mengajukan gugatan cerai tanpa izin atasan, akan mendapat sanksi."
"Artinya klien kami tertib hukum." jelasnya.
Namun saat sidang perdana, Sekda Kabupaten Kendal berhalangan hadir dan diwakilkan Kepala BKPP Kabupaten Kendal, Wahyu Hidayat. (*)
Baca juga: Metal Detector Hingga Anjing Pelacak Disiagakan, Kesiagaan Polresta Cilacap Pasca Bom di Bandung
Baca juga: Hasil Akhir Liga 1 Hari Ini, Arema FC Bungkam Dewa United, Dua Gol Tanpa Balas
Baca juga: Inilah Sosok Agus Sujatno Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Eks Napi Nusakambangan
Baca juga: Jaringan XL Axiata Aman Pasca Erupsi Gunung Semeru Pelanggan Tetap Nyaman Gunakan Layanan