Berita Nasional
Tersangka Lelang Jabatan Pemkab Bangkalan Tiba di Kantor KPK, Bupati Abdul Latif Tidak Diborgol
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron tiba di Gedung Merah Putih KPK setelah ditangkap tim penyidik, Rabu (7/12/2022).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka dalam kasus dugaan lelang jabatan.
Dia pun kemudian dijemput petugas KPK.
Kini, atau Rabu (7/12/2022) petang, Abdul Latif dikawal petugas kepolisian dan KPK telah tiba di Jakarta.
Dia kemudian langsung digelandang menuju Kantor KPK.
Baca juga: Ketua KPK Tanggapi Penerapan Kurikulum Antikorupsi Di Sekolah Di Jateng
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron tiba di Gedung Merah Putih KPK setelah ditangkap tim penyidik, Rabu (7/12/2022).
Adapun Latif telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
Melalui pantauan Kompas.com, Latif digelandang sejumlah petugas penyidik pada pukul 22.38.
Dia tampak mengenakan kemeja berwarna krem dengan peci berwarna hitam.
Latif juga membawa sebuah koper.
Tangannya tidak diborgol.
Baca juga: KPK Terapkan Aplikasi Terintegrasi MCP untuk Cegah Tindak Pidana Korupsi
Selain Latif, KPK juga menggelandang lima tersangka lainnya.
Sebagai informasi, sejauh ini KPK baru mengumumkan Latif sebagai tersangka.
Sementara, identitas tersangka lainnya belum dibuka ke publik.
Beberapa waktu lalu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan cekal terhadap enam orang terkait dugaan lelang jabatan di Pemkab Bangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Meski demikian, Ali tidak membeberkan identitas mereka.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bangga Menjadi Orang Toraja
Terpisah, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengatakan, pihaknya telah mencegah enam orang bepergian ke luar negeri.
Mereka adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan beberapa kepala dinas.
Seperti Kepala Dispermasdes Hosin Jamili, Kepala DPUPR Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kepala Disperinaker Salman Hidayat, dan Kepala BKPSDA Agus Eka Leandy.
"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK,” kata Saleh.
Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 13 Oktober 2022 hingga 13 April 2023. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Bupati Bangkalan Abdul Latif Tiba di KPK, Bawa Koper dan Belum Diborgol
Baca juga: Last Minute Proyek Trotoar Jalan Pemuda Jepara, DPUPR: Sekarang Sudah 82 Persen
Baca juga: Dewan Mengevaluasi Proyek Infrastruktur di Blora, Subroto: Selalu Terkesan Terburu-buru
Baca juga: Kesaksian Suparni Warga Desa Siwal Sukoharjo, Istri Pelaku Dijemput Seseorang Selepas Bom Bandung
Baca juga: Deklarasi SMP Kristen 2 Salatiga Jadi Sekolah Ramah Anak, Karena Ini